Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus diadakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat pelelangan ikan dan fasilitas lainnya pada tempat pelelangan. Besarnya retribusi atas jasa penyelenggara tempat pelelangan ikan ditetapkan sebesar 3,5% dari harga transaksi penjualan ikan. Retribusi dipungut dengan perhitungan 1,5% dari penjual/pemilik dan 2% dari pembeli/pemenang lelang. Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor langsung ke Kas Daerah. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setipa bulan, dan dikenakan tindakan administrasi berupa larangan menggunakan/memanfaatkan pelayanan pada tempat pelelangan ikan selama 6 (enam) bulan. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat