Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 73 Tahun 2021

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (RBA) dan Non Berusaha Kepada Kepala Dins Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah berbasis resiko (RBA) dan non berusaha, standar pelayanan dan standar operasional prosedur, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (RBA) dan Non Berusaha Kepada Kepala Dins Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
BD. No. 2021/-, LL Kota Ambon : 6 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan