Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2016
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaantugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan dasar kepada Masyarakat yang mempunyai asas manfaat tinggi dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan dan dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun
anggaran maka Walikota Ambon memandang perlu menetapkan penggunaan anggaran belanja kegiatan yang dilaksanakan sebelum Penetapan Perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016. Sehubungan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon (APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2016 belum ditetapkan, maka untuk mendanai belanja dimaksud perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu melakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007. Peraturan ini menambah beberapa pasal dan ayat yaitu pada Pasal 1 ditambahkan delapan angka, pada Pasal 8 ditambahkan satu ayat baru yakni 8A, pada Pasal 9 ditambahkan ayat (3A) dan ayat (5), pada Pasal 13 ditambahkan ayat (2A), pada Pasal 14 ditambahkan ayat (2A), pada Pasal 70 ayat (1) menyisipkan ayat 4A, pada Pasal 78 ditambahkan ayat (4A), pada Pasal 100 disisipkan ayat 7A dan 9A. Selain itu juga menambah Pasal 49A, 56 baru, Pasal 58A, 70A, 70B,70C, 70D, 71A, 71B, 71C, 71D, 71E, 94A, 99A,99B, 99C, 99D, 100A, 110A. Peraturan ini juga menghapus Pasal 14 ayat (3), Pasal 56, pada Pasal 92 ayat (3) huruf b dan d, Pasal 100 ayat (12).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 25 Tahun 2015
PERWALI Kota Ambon No. 5A Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2015 - Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata Ambon-Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata - Ambon Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaran program Jaminan Kesehatan Nasional dan untuk mengimplementasi penyelenggaraan klinik sesuai dengan Pasal 36 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 yang menyebut bahwa setiap klinik mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan serta dalam rangka upaya tertib administrasi pengelolaan keuangan terkait dengan dana program Jaminan Kesehatan Nasional, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tesebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata Ambon – Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MENKES/SKB/II/1996, Nomor 17 Tahun 1996; Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur bahwa dana program Jaminan Kesehatan Nasional bersumber dari pembayaran pelayanan kesehatan atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur tindakan. Lebih lanjut diatur bahwa besaran pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada UPTD Klinik Mata AV berdasarkan pada pengajuan klaim baik untuk pelayanan rawat jalan maupun untuk pelayanan rawat inap. Adapun besaran dana tersebut digunakan 50% bagi jasa pelayanan kesehatan dan 50% bagi jasa sarana prasarana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan rincian mengenai besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Ambon untuk Tahun Anggaran 2015 termasuk cara perhitungannya. Penggunaan dana ini sebesar maksimal 60 % digunakan untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dan sisa dana akan digunakan sesuai dengan hasil musyawarah antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD) pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lebih lanjut diatur bahwa Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa satu tahun anggaran dan setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud. Kemudian diatur pula bahwa Walikota menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan dana semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan rincian besaran Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 termasuk cara perhitungannya. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa. Penyaluran dana ini dilakukan dalam tiga tahap. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa satu tahun anggaran dan setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud. Kemudian diatur pula bahwa Walikota dapat menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan dana semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta memelihara moralitas masyarakat Kota Ambon, dipandang perlu adanya Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut sehubungan dengan upaya
menekan perluasan peredaran Minuman Beralkohol di Kota Ambon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/ M-DAG/ PER/1/2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran berkenaan. Namun, sampai dengan akhir tahun anggaran, masih terdapat pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan. Dalam rangka mengakselerasi penyelesaian sisa pekerjaan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014.
Berdasarkan peraturan ini, pekerjaan dari suatu kontrak yang harusnya selesai pada masa akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya. Kemudian, sisa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan tidak dapat ditambahkan (on top) ke dalam tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini juga mengatur denda bagi Penyedia Jasa atas keterlambatan pekerjaan. Terkait penyediaan dana, diatur bahwa penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab secara formil maupun materil atas penyelesaian pekerjaan yang dimaksud dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Angkutan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, dan dalam rangka pembinaan pengawasan, pengendalian, dan penertiban usaha angkutan maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Izin Angkutan di Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1933; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1933; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Walikota Ambon 11 Tahun 2011; Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek, dan Izin Insidentil. Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha angkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor umum wajib memiliki izin usaha angkutan, yangmana permohonan atas izin tesebut diajukan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin Usaha Angkutan tersebut berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya dan wajib meregistrasi (daftar ulang) setiap 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya diatur bahwa setiap orang atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum wajib memperoleh Izin Trayek dari Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk. Izin Trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, dan setiap perubahan dalam perizinan harus mendapat persetujuan dari pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, pengusaha angkutan yang akan menggunakan kendaraan cadangan dari Izin Trayek wajib memiliki Izin Insidentil dari Waikota. Izin Insidentil hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang, serta izin ini hanya berlaku bagi perusahaan angkutan yang mempunyai kendaraan cadangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Badan Jalan Untuk Penimbunan Material Bangunan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan pembanguanan yang terus meningkat berdampak pada penggunaan area publik yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu, area publik perlu dijamin pemanfaatannya sehingga tercipta ketertiban, keindahan, dan kenyamanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Badan Jalan untuk Penimbun Material Bangunan di Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 1996.
Berdasarkan peraturan ini bagian-bagian jalan dibagi meliputi, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan serta trotoar selain dari peruntukan wajib yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan ini, maka wajib memperoleh izin dai Walikota. Izin tersebut diberikan paling lama 1x24 jam (1 hari). Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan bagi pihak yang hendak menggunakan bagian-bagian jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat