Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD. NO. 2016/2, LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
|