Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 9 Tahun 2015

Izin Angkutan Di Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek, dan Izin Insidentil. Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha angkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor umum wajib memiliki izin usaha angkutan, yangmana permohonan atas izin tesebut diajukan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin Usaha Angkutan tersebut berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya dan wajib meregistrasi (daftar ulang) setiap 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya diatur bahwa setiap orang atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum wajib memperoleh Izin Trayek dari Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk. Izin Trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, dan setiap perubahan dalam perizinan harus mendapat persetujuan dari pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, pengusaha angkutan yang akan menggunakan kendaraan cadangan dari Izin Trayek wajib memiliki Izin Insidentil dari Waikota. Izin Insidentil hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang, serta izin ini hanya berlaku bagi perusahaan angkutan yang mempunyai kendaraan cadangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Izin Angkutan Di Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
12 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2015
Tanggal Berlaku
12 Maret 2015
Sumber
BD.2015/9, LL SEKOT AMBON : 6 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan