Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 8 Tahun 2015

Penggunaan Badan Jalan Untuk Penimbunan Material Bangunan Di Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan peraturan ini bagian-bagian jalan dibagi meliputi, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan serta trotoar selain dari peruntukan wajib yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan ini, maka wajib memperoleh izin dai Walikota. Izin tersebut diberikan paling lama 1x24 jam (1 hari). Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan bagi pihak yang hendak menggunakan bagian-bagian jalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penggunaan Badan Jalan Untuk Penimbunan Material Bangunan Di Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
12 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2015
Tanggal Berlaku
12 Maret 2012
Sumber
BD.2015/8, LL SEKOT AMBON : 7 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan