Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 10 Tahun 2015

Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan peraturan ini, pekerjaan dari suatu kontrak yang harusnya selesai pada masa akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya. Kemudian, sisa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan tidak dapat ditambahkan (on top) ke dalam tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini juga mengatur denda bagi Penyedia Jasa atas keterlambatan pekerjaan. Terkait penyediaan dana, diatur bahwa penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab secara formil maupun materil atas penyelesaian pekerjaan yang dimaksud dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
12 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2015
Tanggal Berlaku
12 Maret 2015
Sumber
BD.2015/10, LL SEKOT AMBON : 8 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan