Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturna Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/358/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengaturan dan pengenaan sanksi dengan kriteria: dampak yang ditimbulkan pada pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19, ancaman bahaya terhadap kesehatan masyarakat, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban dan perintah untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19, ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan dampak COVID-19, dan itikad baik, kesadaran dan disiplin masyarakat dan penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2020 Nomor 20), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2020 Nomor 23) dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 10, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 41, Pasla 43, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 59, dan Pasal 63.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 26 Tahun 2020
PERWALI Kota Ambon No. 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Di Kota Ambon Perubahan Kedua
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF DI KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon sesuai Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, belum dapat memutus mata rantai penularan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon. Sesuai hasil pemetaan Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Pusat, ditetapkan Kota Ambon kembali berada pada wilayah Zona Merah penyebaraan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan sampai saat ini belum ditemukannya vaksin untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan secara berkesiinambungan melakukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 251 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturna Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 yaitu ketentuan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 dan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 yang diubah yaitu ketentuan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 dan Pasal 66.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Layanan Kesehatan Ramah Anak
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menjamin terpenuhinya hak anak khususnya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak telah mengamanatkan penyediaan layanan kesehatan yang ramah anak di rumah sakit dan puskesmas di Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undnag Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nonor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 01 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, penetapan, ruang lingkup dan sasaran, indikator, standar operasional prosedur, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Makan Pada Bayi dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dan berhak atas pemenuhan gizi, yang dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia. Untuk menjamin terpenuhinya hak anak khususnya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak telah mengamanatkan peningkatan kesehatan dan gizi anak melalui pemberian makanan yang terbaik bagi anak maka perlu diatur mengenai Pemberian Makan
pada Bayi dan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Makan pada Bayi dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pemberian Makan Pada Bayi dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekolah Ramah Anak
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 25 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak telah mengamanatkan perlunya hak pendidikan kepada anak sehingga perlu diadakan Sekolah Ramah Anak di Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Sekolah Ramah Anak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Sekolah Ramah Anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Usia 0 Sampai 18 Tahun Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan hak sipil dan kebebasan dalam bentuk kepemilikan akte kelahiran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Ambon menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akta kelahiran tanpa dikenakan biaya.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai persyaratan pencatatan akta kelahiran, dan prosedur pencatatan dan penerbitan akta kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak sipil anak dan untuk mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Layak Anak sesuai ketentuan pasal 19 ayat (3) a Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Ambon memberikan Kartu Identitas Anak kepada anak usia 1 (satu) hari sampai dengan 16 (enam belas) tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kartu Identitas Anak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Kartu Identitas Anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 32 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA/NEGERI SETIAP DESA/NEGERI DI KOTA AMBON TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam menghadapi pendemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan perubahan kebijakan keuangan negara yang dalah satu diantaranya adalah penyesuaian pagu anggaran dana desa. Untuk menjamin fleksibilitas penanganan pandemi Covid-19 di desa/negeri, maka pemerintah Kota Ambon perlu melakukan perubahan terhadap tata cara penyaluran dana desa/negeri.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dnegan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keunagan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2019 antara lain diantara Pasal 9A dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru, dan diantara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka demi Tertib Administrasi dan Penyeragaman Sistem Administrasi Penomoran Surat dalam penyelenggaraan administrasi perkantoran dan perkembangan, perlu diterbitkannya kembali Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Keputusan Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Kota Ambon sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini, sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undnag Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai kebijakan kearsipan, organisasi kearsipan, penyelenggaraan tata kearsipan, pola klasifikasi, dan jadwal retensi arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Lamp 124 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 36 Tahun 2020
PERWALI Kota Ambon No. 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Di Kota Ambon Perubahan Ketiga
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF DI KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon sesuai Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, belum dapat memutus mata rantai penularan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon. Sesuai hasil pemetaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat, ditetapkan Kota Ambon berada pada Wilayah Zona Orange penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan tingkat resiko sedang. Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Kota Ambon terus melakukan kebijakan untuk menjamin aktivitas perekonomian masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Peemrintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 26 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2020, antara lain ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 47, dan ketentuan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 yang diubah, antara lain ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 47, dan ketentuan Pasal 66.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat