Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengaturan dan pengenaan sanksi dengan kriteria: dampak yang ditimbulkan pada pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19, ancaman bahaya terhadap kesehatan masyarakat, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban dan perintah untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19, ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan dampak COVID-19, dan itikad baik, kesadaran dan disiplin masyarakat dan penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat