Kartu Identitas Anak
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD. NO. 2020/31 LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pemenuhan hak sipil anak dan untuk mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Layak Anak sesuai ketentuan pasal 19 ayat (3) a Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Ambon memberikan Kartu Identitas Anak kepada anak usia 1 (satu) hari sampai dengan 16 (enam belas) tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kartu Identitas Anak.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Kartu Identitas Anak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
|