Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan dasar kepada Masyarakat yang sifatnya mendesak sesuai Pasal 162 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 serta mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersumber dari saldo tahun sebelumnya serta sehubungan dengan perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 yang belum ditetapkan maka perlu menetapakan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Walikota Ambon Nomor 49 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur bahwa belanja yang bersifat mengikat wajib serta program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau, DBH Dana Reboisasi, Dana Alokasi Khusus, Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Otonomi Khusus, Dana Darurat dan Dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Belanja-belanja tersebut dapat dilakukan dengan berpedoman terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah melakui mekanisme pembahasan bersama dan dilakukan secara selektif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015;
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur Maluku telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah dengan keputusannya Nomor 234 Tahun 2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2021
RETRIBUSI MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING - PERPANJANGAN IZIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, TLD.2021/NO. 384, LL SETDA KOTA AMBON : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lampiran huruf G tentang Penerbitan Perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam satu daerah kabupaten kota. Ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/2,TLD NO.349, LL SEKDA KOTA AMBON: 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum perlu diterbitkan izin. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan tata cara dan persyaratan pemberian izin lingkungan di kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENLH No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERMENLH No. 148 Tahun 2004; PERMENLH No. 27 Tahun 2009; PERMENLH No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dokumen Lingkungan Hidup, Perizinan Lingkungan, Komisi Penilai, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan Pasal 80 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon. Peraturan ini mengubah nama dua dinas dalam Organisasi dan Tata Kerja Kota Ambon yaitu menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Pendapatan Kota. Selain itu, peraturan ini juga mengubah kedudukan dan tugas pokok Dinas Pendapatan Kota, yangmana sebelumnya mengurusi juga pengelolaan aset ekonomi daerah, namun kini dengan peraturan ini tidak lagi demikian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai penetapan NJOP PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Lamp 11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/ tera ulang di wilayah Kota Ambon serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Reteribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, peninjauan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAG No. 69/ M-DAG/ PER/ 10 / 2012; PERMENDAG No. 70/ M-DAG/ PER/ 10 / 2014; KEPMENINDAG No. 70/ M-DAG/ PER/ 10/ 2014; KEPMENINDAG No. 61/ M-DAG/ Kep/ 10/ 1998 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENINDAG No. 251/ MPP/ Kep/ 6/ 1999; KEPMENINDAG No. 731/ MPP/ Kep/ 10/ 2014; PERDAKOTAMBON No. 15 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada lampiran Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2015/2, LL KOTA AMBON : 13 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, dengan demikian pungutan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 12 Serf B Nomor 05) perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat