Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban anak, kelembagaan kota layak anak, pemenuhan hak-hak anak, lingkungan layak anak, peranserta masyarakat, dunia usaha dan media, larangan, sanksi administratif, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat