Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis
ABSTRAK:
Bahwa dengan pesatnya pertambahan penduduk dan penibahan pola konsumsi masyarakat di Kota Ambon menimbulkan bertambahnya volume penggunaan kantong plastik, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan penggunaan kantong plastik yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka pemerintah Kota Ambon perlu menetapkan Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah. Perlu dilakukan upaya pengurangan terhadap
dampak negatif dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Kantong Belanja
Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon yang berhubungan dengan sistem akuntansi Barang Milik Daerah, perlu adanya suatu
Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah untuk semua SKPD dalam Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2014
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2014/7, LL KOTA AMBON : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggali potensi dan mengoptimalkan sumber keuangan dan asset daerah, serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan kegiatan penyertaan modal pemerintah kota
Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah' Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 1999; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji Ketiga Belas Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2022 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2013
Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2013/7, LL KOTA AMBON : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa wilayah teluk dan pesisir di Kota Ambon merupakan wilayah yang penting dan strategis secara ekonomis, sosiologis, dan ekologis dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
bahwa pembangunan wilayah teluk dan pesisir merupakan bagian terintegrasi dari pembangunan Kota Ambon sehingga dalam rangka mengoptimalkan potensi wilayah teluk dan
pesisir dan kelestarian ekosistemnya, diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan. Kompleksitas fungsi dan sumber daya di kawasan teluk dan pesisir seringkali menimbulkan benturan kepentingan antara berbagai sektor dan pemamgku kepentingan ataupun antara upaya pengembangan perekonomian pesisir dan upaya menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem pesisir. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Secara Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 05 Tahun 2006; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Parkir yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2003 Seri A Nomor 06) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran daerah Kota Ambon Tahun 2003 Seri B Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua Peraturan dan Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Ambon Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Bahwa RKPD merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah selama satu tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kota Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2013.
Peraturan ini menetapkan RKPD Tahun 2015 yang berisi perencanaan pembangunan daerah Kota Ambon dalam jangka waku satu tahun dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. RKPD tersebut merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Ambon 2011-2016 yang berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kota Ambon maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku dan partisipasi masyarakat pada Tahun 2015. RKPD ini digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kota Ambon dalam menyempurnakan rancangan Rencana Kerja SKPD Tahun 2015 dan juga pedoman bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Lampiran RKPD 396 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan ini, Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencara alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini mengatur bahwa untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. Sementara itu, belanja untuk keperluan mendesak, dalam peraturan ini ditetapkan kriteria yaitu belanja yang mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana,
disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dilakukan oleh SKPD. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan untuk belanja keperluan mendesak dilakukan oleh SKPD selaku pengguna anggaran
atas belanja yang telah dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2017/8, TLD. No. 330, LL KOTA AMBON : 28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Negeri
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memebrikan jaminan dan pengakuan atas hak asal usul dan/atau hak tradisional yang dihormati kepada Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, dan juga telah mengatur secara tersendiri Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri di kota Ambon mempunyai karakteristik tersendiri dan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan Negeri berdasarkan hukum adat. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon belum memenuhi hak asal usul dan hukum adat serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958;UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPDTT No. 1 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, penataan negeri, kewenangan negeri, pemerintahan negeri, hak dan kewajiban negeri dan masyarakat negeri, lembaga kemasyarakatan negeri dan lembaga adat negeri, peraturan di negeri, keuangan dan kekayaan negeri, kerja sama negeri, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 3 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 226) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Badan Jalan Untuk Penimbunan Material Bangunan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan pembanguanan yang terus meningkat berdampak pada penggunaan area publik yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu, area publik perlu dijamin pemanfaatannya sehingga tercipta ketertiban, keindahan, dan kenyamanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Badan Jalan untuk Penimbun Material Bangunan di Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 1996.
Berdasarkan peraturan ini bagian-bagian jalan dibagi meliputi, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan serta trotoar selain dari peruntukan wajib yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan ini, maka wajib memperoleh izin dai Walikota. Izin tersebut diberikan paling lama 1x24 jam (1 hari). Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan bagi pihak yang hendak menggunakan bagian-bagian jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat