PAJAK PARKIR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/7,TLD NO.261, LL SEKOT AMBON : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK: |
- Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Parkir yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2003 Seri A Nomor 06) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
- Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran daerah Kota Ambon Tahun 2003 Seri B Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Semua Peraturan dan Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
|