Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DAN ANGIN PUTING BELIUNG DI KECAMATAN MAYANGAN, KECAMATAN KANIGARAN, KECAMATAN KADEMANGAN DAN KECAMATAN KEDOPOK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya laporan bencana banjir dan angin puting
beliung yang terjadi di wilayah Kecamatan Mayangan,
Kecamatan Kanigaran, Kecamatan Kademangan serta
Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo pada bulan Januari
Tahun 2018, mengakibatkan rusaknya lingkungan serta
pemukiman warga dan terganggunya sebagian infrastruktur
jalan, tanggul sungai/saluran;
b. bahwa untuk penanganan dampak bencana banjir dan angin
puting beliung yang terjadi di wilayah Kecamatan Mayangan,
Kecamatan Kanigaran, Kecamatan Kademangan serta
Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, perlu dilakukan upaya
penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan angin
puting beliung guna meminimalisir dampak dari bencana
dengan segera dilakukan penanganan yang bersifat cepat, tepat
serta terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada
masa Siaga Darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Status
Tanggap Darurat Bencana Banjir Dan Angin Puting Beliung
Kecamatan Mayangan, Kecamatan Kanigaran, Kecamatan
Kademangan Dan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo Tahun
2018 dengan Peraturan Walikota;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 6);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
Penetapan Status Tanggap Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana
Banjir dan Angin Puting Beliung di wilayah Kecamatan Mayangan, Kecamatan
Kanigaran, Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kebutuhan alat kedokteran untuk pelayanan rawat inap kepada masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 76 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 76);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 76 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 76), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 149 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 149, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 149
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK RENCANA PERLUASAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa rencana pengadaan tanah di wilayah Kota Probolinggo membutuhkan lahan guna penyediaan sarana prasarana yang memadai untuk perluasan pembangunan gedung kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Rencana Perluasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota Probolinggo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2009-2028 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Rencana Perluasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo terletak di Jalan Basuki Rahmat atau barat dari Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 173 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 173, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 173
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
peraturan ini mengatur mengenai penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perkotaan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, surat pemberitahuan pajak terutang, pelaporan, pemberian honorarium
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 91 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur
tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan
fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan
Ikan pada Dinas Perikanan Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPT;
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
4. Jabatan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Oleh karena sebagai dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Walikota ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, maka :
a. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu Paragraf 13 Pasal 27 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan demikian tidak dapat dilaksanakan; dan
b. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu Paragraf 16 Pasal 258 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Edaran tanggal 23 April 2018 Nomor :
426.3/2467/SJ tentang dukungan daerah dalam pelaksanaan
Asian Games XVIII Tahun 2018 serta Surat Menteri Dalam
Negeri tanggal 5 Maret 2018 Nomor : 426.3/1399/SJ perihal
Dukungan Pelaksanaan Pengarakan Obor (Torch Relay) Asian
Games XVII Tahun 2018, maka guna mendukung kegiatan dimaksud, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran yang
b. dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 62 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 62);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 31);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 62 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 62), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 51 35);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkan peraturan tentang Kode Etik Pegawai ASN;
3. Kode Etik;
4. Majelis Kode Etik;
5. Hak dan Kewajiban Pelapor dan Terlapor;
6. Mekanisme Penegakan Kode Etik;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROSEDUR PENGELOLAAN SEWA TANAH PERTANIAN ASET
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan pemberdayaan aset Pemerintah Daerah, salah
satunya dengan pemanfaatan tanah aset Pemerintah Daerah berupa tanah pertanian dengan sistem sewa;
bahwa pemanfaatan tanah pertanian berupa sewa tersebut harus tetap berpedoman pada Ketentuan dalam Pasal 112
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsideran ini, maka perlu
menetapkan Prosedur Pengelolaan Sewa Tanah Pertanian Aset dengan Peraturan Walikota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Tanah;
3. Penyewa;
4. Prosedur Pengajuan Sewa, Masa Sewa Luas, Lahan yang disewa, dan Besaran Sewa;
5. Kewajiban Penyewa;
6. Hak Penyewa;
7. Larangan;
8. Denda atas Keterlambatan Sewa;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota Probolinggo ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2012 tentang Prosedur Pengelolaan Sewa Tanah Pertanian Aset Pemerintah Kota Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN RENCANA KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS INFRASTRUKTUR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyatakan bahwa “Hasil pembahasan Uraian Rencana Kegiatan (URK) yang dibahas bersama Unit Organisasi Teknis, ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Rencana Kegiatan (RK)”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, materi muatan Rencana Kerja (RK) tersebut merupakan norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, vide Pasal 1 angka 2 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan rincian dan lokasi, target output kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan dan kegiatan penunjang atas Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018 yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 144 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 144, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 144
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN MISKIN/TIDAK MAMPU DALAM RANGKA PELAYANAN TINGKAT LANJUTAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.MOHAMMAD SALEH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi dan memberikan pelayanan tingkat lanjutan kepada pasien miskin/tidak mampu yang belum dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah perlu menerapkan kebijakan dengan memberikan bantuan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma melalui Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Mohammad Saleh;
b. bahwa kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, secara khusus belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sehingga berdasarkan Undang- Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hal tersebut melahirkan kewenangan Diskresi bagi Kepala Daerah selaku pejabat pemerintahan untuk mengatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta ketentuan pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat penerapan kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma adalah dibiayai dan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin/Tidak Mampu Dalam Rangka Pelayanan Tingkat Lanjutan Melalui Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Mohammad Saleh;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 87 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi RSUD dalam melaksanakan pemberian bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu, yang belum dibiayai oleh BPJS.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, adalah :
a. untuk melindungi dan memberikan bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan kepada Pasien Miskin/Tidak Mampu; dan
b. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat