peraturan ini mengatur mengenai penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perkotaan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, surat pemberitahuan pajak terutang, pelaporan, pemberian honorarium
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat