Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Tanah; 3. Penyewa; 4. Prosedur Pengajuan Sewa, Masa Sewa Luas, Lahan yang disewa, dan Besaran Sewa; 5. Kewajiban Penyewa; 6. Hak Penyewa; 7. Larangan; 8. Denda atas Keterlambatan Sewa; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat