Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DAN ANGIN PUTING BELIUNG DI KECAMATAN MAYANGAN, KECAMATAN KANIGARAN, KECAMATAN KADEMANGAN DAN KECAMATAN KEDOPOK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya laporan bencana banjir dan angin puting
beliung yang terjadi di wilayah Kecamatan Mayangan,
Kecamatan Kanigaran, Kecamatan Kademangan serta
Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo pada bulan Januari
Tahun 2018, mengakibatkan rusaknya lingkungan serta
pemukiman warga dan terganggunya sebagian infrastruktur
jalan, tanggul sungai/saluran;
b. bahwa untuk penanganan dampak bencana banjir dan angin
puting beliung yang terjadi di wilayah Kecamatan Mayangan,
Kecamatan Kanigaran, Kecamatan Kademangan serta
Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, perlu dilakukan upaya
penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan angin
puting beliung guna meminimalisir dampak dari bencana
dengan segera dilakukan penanganan yang bersifat cepat, tepat
serta terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada
masa Siaga Darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Status
Tanggap Darurat Bencana Banjir Dan Angin Puting Beliung
Kecamatan Mayangan, Kecamatan Kanigaran, Kecamatan
Kademangan Dan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo Tahun
2018 dengan Peraturan Walikota;
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 6);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
- Penetapan Status Tanggap Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana
Banjir dan Angin Puting Beliung di wilayah Kecamatan Mayangan, Kecamatan
Kanigaran, Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
- 3 Halaman
|