Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi RSUD dalam melaksanakan pemberian bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu, yang belum dibiayai oleh BPJS. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, adalah : a. untuk melindungi dan memberikan bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan kepada Pasien Miskin/Tidak Mampu; dan b. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat