Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 144 Tahun 2018

PEMBERIAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN MISKIN/TIDAK MAMPU DALAM RANGKA PELAYANAN TINGKAT LANJUTAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.MOHAMMAD SALEH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi RSUD dalam melaksanakan pemberian bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu, yang belum dibiayai oleh BPJS. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, adalah : a. untuk melindungi dan memberikan bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan kepada Pasien Miskin/Tidak Mampu; dan b. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 144 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN MISKIN/TIDAK MAMPU DALAM RANGKA PELAYANAN TINGKAT LANJUTAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.MOHAMMAD SALEH
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
144
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 144
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan