Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 135, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 135
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan musibah bencana alam yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka sebagai bentuk solidaritas dan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam perlu untuk memberikan bantuan keuangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 86);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 86) diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 154 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 154, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 154
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN
PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN
KERJA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA, DINAS KESEHATAN DAN
RSUD dr. MOHAMAD SALEH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai
negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Kerja
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan dan
RSUD dr. Mohamad Saleh perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif
lainnya bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas
Kesehatan dan RSUD dr Mohamad Saleh Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
3
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran tambahan penghasilan pada 2 SKPD yaitu :. Golongan I dan II sebesar Rp. 15.000,-/hari;
b. Golongan III sebesar Rp. 20.000,-/hari; dan
c. Golongan IV sebesar Rp. 23.000,-/hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 162 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 162, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 162
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuan
penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik Pemerintah
Kota Probolinggo perlu meningkatkan pembinaan dan
pengawasan secara efisien dan efektif melalui kegiatan
pengawasan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, dilaksanakan oleh Inspektorat selaku
Aparat Pengawas Intern Pemerintahan;
c. bahwa untuk menunjang pelaksaanaan tugas Inspektorat Kota
Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang
perlu memberikan biaya khusus dalam melaksanakan
kegiatan pembinaan dan pengawasan yang besarannya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Khusus
Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota
Probolinggo;
Mengingat : 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata
Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Kep-971/K/SU/2005 tentang
Pedoman Penyusunan formasi jabatan fungsional Auditor di
lingkungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
19. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82);
mengatur mengenai penetapan standar biaya khusus pembinaan dan pengawasan pada isnpektorat kota probolinggo dimana diberikan secara lumpum. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, kriteria kegiatan penugasan, tugas pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, mekanisme pembebanan biaya pemeriksaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam perkembangannya telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang mendasar dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Mengubah beberapa pasal yaitu :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 10 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penjabaran RPJMD Perubahan Tahun 2014-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dimuat dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penyusunan RPJMD menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Renstra OPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2015-2019.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra OPD.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappedalitbang dalam menyusun Renstra OPD dan Renja OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum
Daerah di Kota Probolinggo, perlu dibentuk Pedoman Teknis
Badan Layanan Umum Daerah Kota Probolinggo;
b. bahwa dalam pelaksanaan Pedoman Teknis Badan Layanan
Umum Daerah merupakan persyaratan yang harus dipenuhi
SKPD/Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b serta agar Badan Layanan Umum
Daerah ini dapat melaksanakan Pedoman Teknis Badan
Layanan Umum Daerah pada Satuan Kerja Unit Kerjanya,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang
Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22 ); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11).
Pemerintah Kota Probolinggo menetapkan Pedoman Teknis Badan Layanan
Umum Daerah sebagai persyaratan yang harus dipenuhi SKPD/Unit Kerja yang
menerapkan PPK-BLUD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 125 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 125, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 125
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN TERBATAS MEROKOK
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok, dengan alasan dan pertimbangan tertentu perlu dilakukan peninjauan kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencatuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 87);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Terbatas Merokok (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 40), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) BAB dan 2 (dua) Pasal yakni BAB IA, Pasal 1A dan Pasal 1B;
3. Judul BAB II diubah dan Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 2 huruf a, huruf c dan huruf e diubah;
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus;
5. Judul BAB III diubah dan Ketentuan dalam Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c;
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
7. Judul BAB IV, Judul Bagian Kesatu, Judul Paragraf 1 dan Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
8. Judul Paragraf 3 Pasal 9 dan Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
9. Judul Paragraf 5 Pasal 11 dan Ketentuan Pasal 11 dihapus;
10. Judul Bagian Kedua Pasal 12 diubah;
11. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Paragraf dan 1 (satu) Pasal yakni Paragraf 3 dan Pasal 13A;
12. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah dan ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g;
13. Ketentuan dalam Pasal 15 diubah;
14. Ketentuan dalam Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
15. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) BAB dan 5 (lima) Pasal yakni BAB VIA, Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D dan Pasal 16E;
16. Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur
tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan
fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota
Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD;
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
4. Jabatan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Ketentuan Penuup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Oleh karena sebagai dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Walikota ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, maka :
a. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 13 Pasal 27 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan demikian tidak dapat dilaksanakan;
b. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 16 Pasal 258 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo; dan
c. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KEADAAN KEJADIAN LUAR BIASA DIFTERI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 huruf g Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, yang menyatakan bahwa suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) apabila terjadi peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau lebih dibanding dengan periode sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Nomor : 460/69/012.4/2018, tanggal 8 Januari 2018, Perihal : Penetapan Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di Jawa Timur, yang pada prinsipnya memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk menetapkan situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri sebagai upaya antisipasi lonjakan dan penyebaran kasus sehingga menjadi wabah, sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1501/MENKES/PER/X/2010.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 04/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri.
(2) Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan, Kecamatan dan setiap Puskesmas seta jaringannya di Kota Probolinggo untuk melakukan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditujukan untuk menangani tersangka atau penderita Difteri sesuai tata laksana kasus, mencegah dan mengendalikan penyebaran dengan cara memutus rantai penularan dengan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 185 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 185, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 185
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERKOTAAN ATAS OBYEK PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN MAYANGAN
KOTA PROBOLINGGO TAHUN PAJAK 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam upaya meringankan Pajak Bumi dan Bangunan di
Wilayah Kecamatan Mayangan akibat penyesuaian Nilai Jual
Obyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Mayangan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 174 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo Tahun 2019, maka perlu
adanya Pemberian Pengurangan Stimulus Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan Atas Obyek Pajak di Wilayah Kecamatan
Mayangan Kota Probolinggo Tahun Pajak 2019 yang ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negaran Republik Indonesia Nomor 4578) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
3
12. Peraturan Dearah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2012 Nomor 25);
15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 174 Tahun 2018
tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan
sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
di Kota Probolinggo Tahun 2019 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2018 Nomor 174);
peraturan ini mangatur mengenai pemberian stimulus berupa pengurangan sebesar selisih pengenaan tarif pajak 2019 dan 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 113 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TINGKAT
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DENGAN NAMA SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA NEGERI 11
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 menyatakan bahwa pendidikan merupakan salah
satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta mempedomani prinsip umum hubungan
keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah menurut
ketentuan Pasal 279 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Pusat
memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk
membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia bermaksud untuk menyelenggarakan
pembangunan guna kepentingan pendirian satuan pendidikan
Negeri tingkat Sekolah Menengah Pertama yang nantinya akan
diberi nama sebagai Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 yang
pendanaanya baik sebahagian maupun seluruhnya bersumber
dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota Probolinggo tentang Penetapan Lokasi Pembangunan
Satuan Pendidikan Negeri Tingkat Sekolah Menengah Pertama
Dengan Nama Sekolah Menengah Pertama Negeri 11;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun Nomor 86)
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Lokasi Pembangunan
Satuan Pendidikan Negeri Tingkat Sekolah Menengah Pertama Dengan Nama
Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 (sebelas) yang berkedudukan hukum pada
Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. seluas 9.545m2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
jumlah 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat