Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Terbatas Merokok (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 40), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) BAB dan 2 (dua) Pasal yakni BAB IA, Pasal 1A dan Pasal 1B; 3. Judul BAB II diubah dan Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 2 huruf a, huruf c dan huruf e diubah; 4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus; 5. Judul BAB III diubah dan Ketentuan dalam Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c; 6. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 7. Judul BAB IV, Judul Bagian Kesatu, Judul Paragraf 1 dan Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 8. Judul Paragraf 3 Pasal 9 dan Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 9. Judul Paragraf 5 Pasal 11 dan Ketentuan Pasal 11 dihapus; 10. Judul Bagian Kedua Pasal 12 diubah; 11. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Paragraf dan 1 (satu) Pasal yakni Paragraf 3 dan Pasal 13A; 12. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah dan ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g; 13. Ketentuan dalam Pasal 15 diubah; 14. Ketentuan dalam Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 15. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) BAB dan 5 (lima) Pasal yakni BAB VIA, Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D dan Pasal 16E; 16. Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) diubah; 17. Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat