peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran tambahan penghasilan pada 2 SKPD yaitu :. Golongan I dan II sebesar Rp. 15.000,-/hari; b. Golongan III sebesar Rp. 20.000,-/hari; dan c. Golongan IV sebesar Rp. 23.000,-/hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat