mengatur mengenai penetapan standar biaya khusus pembinaan dan pengawasan pada isnpektorat kota probolinggo dimana diberikan secara lumpum. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, kriteria kegiatan penugasan, tugas pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, mekanisme pembebanan biaya pemeriksaan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat