Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT PENANGANAN BENCANA BANJIR DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan prediksi dari Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) nomor :
KT.304/807/MJUD/IX/2016 tanggal 20 September 2017 yang
ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur
nomor : 188/729/KPTS/013/2016 tentang Perpanjangan
Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Puting
Beliung dan Rob di Jawa Timur, bahwa puncak musim hujan
pada bulan Januari sampai dengan Maret 2017, di Kota
Probolinggo dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah
hujan pada beberapa wilayah, sehingga akan mengakibatkan
rusaknya lingkungan dan pemukiman warga serta
terganggunya sebagian infrastruktur jalan dan tanggul
sungai/saluran;
b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana dari kondisi
tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan
bencana sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa
Siaga Darurat.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
Penetapan Status Siaga Darurat berlangsung selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017
sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap badan dan/atau perorangan yang mendirikan
satuan pendidikan wajib mendapatkan ijin dari Walikota/
lembaga lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa pendirian satuan pendidikan wajib memenuhi
persyaratan dan tatacara pendirian.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun
2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun
2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 84 tahun
2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kepastian
hukum tentang persyaratan dan tatacara pendirian satuan pendidikan formal,
satuan pendidikan nonformal dan satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dan di Kota Probolinggo;
2. Pendirian sekolah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi pendirian
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
3. Dinas mengajukan permohonan izin pendirian sekolah kepada Walikota dengan
melampirkan hasil studi kelayakan. Walikota menetapkan pendirian sekolah apabila menyetujui hasil studi
kelayakan;
4. Badan Penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian sekolah kepada
Walikota melalui Dinas dengan melampirkan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis;
5. Izin pendirian Sekolah selambat-lambatnya diajukan 4 (empat) bulan sebelum
tahun pelajaran baru kecuali data tentang calon peserta didik dapat disusulkan
selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum tahun pelajaran baru;
6. Walikota melaporkan pendirian satuan pendidikan di Daerah kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa menurut ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011, yang menyatakan “Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a, Walikota Probolinggo telah menetapkan rumusan
kebijaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2015;
c. bahwa dalam pelaksanaannya rumusan kebijaksanaan
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b telah
ditinjau kembali, serta sebagai akibat hukum dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah tahun 2016 Nomor 7), berdampak
pada perubahan nomenklatur institusi pada setiap perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang telah diubah dengan terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
TPP bagi PNS ditetapkan berdasarkan beban kerja dengan kriteria besaran bobot jabatan dan kelas jabatan masing-masing PNS, indikator Kelompok Jabatan yang terdiri atas :
a. Indikator kelompok Jabatan manajerial; dan
b. Indikator kelompok Jabatan non manajerial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SECARA ONLINE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
melalui peningkatan iklim usaha dan investasi, perlu dilakukan
optimalisasi peningkatan pelayanan publik bidang penanaman
modal yang mudah, cepat, sederhana dan ringan sebagaimana
diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
4. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor Per/20//M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Pelayanan Publik;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ruang Lingkup PTSP secara online adalah proses penerbitan segala jenis pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal yang diperlukan untuk melakukan penanaman modal melalui aplikasi SIPADU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sangat
diperlukan keberadaannya bagi Dinas Sosial Kota Probolinggo
untuk melakukan sinergi, integritas dan sinkronisasi dengan
masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di
tingkat Kecamatan;
b. bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dipandang
perlu diberikan honor serta diperlukan adanya landasan
yuridis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di tingkat Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang
Lembaga Kesejahteraan Sosial;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pekerja
Sosial Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 112 Tahun 2016
tentang Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112).
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya,
diberikan dukungan berupa sarana dan biaya operasional berupa honorarium
sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 12
(dua belas) bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2017. Honor sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Pos Dinas Sosial
Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Kota Probolinggo
perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2014-2015 sebagaimana telah
diamanatkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6
Tahun 2014 merupakan dokumen perencanaan jangka
menengah yang harus dijabarkan ke dalam perencanan tahunan
dalam rangka merealisasikan target kinerja sebagaimana
subtansi dalam RPJMD tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 –
2025;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014-2019.
Mengatur Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2018 dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk periode satu tahun yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
155 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden
Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyatakan bahwa
“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
1. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada
Kabupaten Seragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan,
Kota Prbolinggo dan Kota Tangerang Selatan;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
3. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
4. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 13/MDAG/PER/3/2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Sekretariat
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
5, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan
Dan Perindustrian Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97).
1. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota
Probolinggo dibantu oleh Sekretariat yang disebut dengan Sekretariat Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Probolinggo;
2. Honorarium berlaku untuk tiap-tiap bulan
dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari sampai
dengan bulan Desember pada tahun anggaran berkenaan;
3. Besaran honorarium yang ditetapkan dengan Peraturan ini, merupakan
ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Pedoman Kerja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya melindungi, mengamankan dan
menyelamatkan aset- aset penting Pemerintah Kota Probolinggo,
sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilakukan
pengelolaan secara terprogram, sistematis dan terpadu terhadap
arsip vital negara yang diciptakan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5071);
2. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
143);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005 tentang
Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan
Dokumen/Arsip Vital Negara;
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 tahun 2008 tentang
Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, dan Sub Bidang
Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 42);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman,
petunjuk dan acuan bagi OPD dalam mengelola, melindungi, mengamankan,
dan menyelamatkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan
kemusnahan arsip;
2. Pembinaan pengelolaan dan penyimpanan arsip vital di lingkungan Pemerintah
Daerah dilaksanakan oleh Dinas;
3. Pengelola dan penyimpanan arsip vital asli adalah Unit Kearsipan atau OPD
Pencipta Arsip;
4. OPD Pencipta Arsip Vital bertanggung jawab dalam pengidentifikasian,
pendataan, pengelolaan, penyimpanan, penyelamatan, perlindungan,
pengamanan, penentuan jangka simpan, dan penggunaan arsip vital yang
diciptakannya;
5. Informasi yang berkaitan dengan Arsip Vital dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Keterbukaan
Informasi publik;
6. OPD Pencipta Arsip perlu melakukan pemeliharaan arsip vital dengan cara fumigasi
secara periodik, pembersihan dari debu, pengecekan tingkat kerusakan kertas
terhadap serangan jamur, serangga, keadaan tinta, kondisi sampul, kondisi jilidan,
jahitan maupun setiap halaman arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa permasalahan sosial keluarga cenderung meningkat
skala maupun kompleksitasnya, baik faktor-faktor internal
maupun eksternal keluarga sehingga diperlukan keberadaan
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang
mampu berfungsi sebagai wahana menangani pemecahan
masalah keluarga secara profesional.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91).
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan
Keluarga Kota Probolinggo. Lembaga ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KECAMATAN DAN KELURAHAN SEBAGAI LOKASI PENYELENGGARAAN DAN GERAKAN SAYANG IBU TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 1996 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pengelolaan
Program Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat
dan Sejahtera (P2WKSS) dalam Pembangunan di Daerah, perlu
meningkatkan kualitas hidup perempuan serta meningkatkan
posisi perempuan dalam masyarakat, juga dengan peningkatan
derajat kesehatan perempuan, peningkatan derajat kesehatan
ibu hamil dan bayi yang dikandungnya, mengurangi angka
kematian Ibu akibat kehamilan dan menurunkan kematian bayi
dan perbaikan gizi masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of
Discrimimination Agains Women) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Gerakan pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
5. Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 28/SK/MEN.PP/V/2007 tentang Kelompok Kerja Tetap
gerakan Sayang Ibu (POKJATAP GSI).
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kecamatan Kedopok
sebagai Lokasi Penyelenggaraan Kecamatan Sayang Ibu serta Kelurahan Kedopok
Sebagai Lokasi Gerakan Sayang Ibu Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat