Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 116 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengalokasian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa disebutkan bahwa Dalam hal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hanya disalurkan sebagian karena Daerah tidak memenuhi persyaratan, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka diperlukan pengaturan pembiayaan akibat penataan urusan pemerintahan konkuren;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor : 136 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, maka untuk mengakomodir dalam program dan kegiatan serta peruntukan disesuaikan dengan ketentuan;
f. bahwa sehubungan dengan surat Gubenur Jawa Timur Nomor : 903/12469/202/2016, tanggal 29 Desember 2016, perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, maka diperlukan penyesuaian peruntukan dan alokasi dana.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20
2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 116) sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, kelancaran, ketertiban dan
kekhidmatan dalam penyelenggaraan suatu acara kenegaraan
dan acara resmi telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo dalam pelaksanaan dipandang
perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan lembaran
negara Nomor 5166);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata
Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80).
1. Keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dan timbal balik;
2. Penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi dilaksanakan sesuai dengan
aturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera;
3. Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di daerah atau di luar
daerah. Acara kenegaraan yang dimaksud, diselenggarakan oleh
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
berkoordinasi dengan panitia penyelenggara.
4. Pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan atau organisasi
internasional dan tokoh masyarakat tertentu mendapat tempat sesuai dengan
pengaturan tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi;
5. Tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lain yang
berkunjung ke Pemerintah Daerah mendapat pelayanan keprotokolan yang diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai
penghormatan kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma
dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2017
Pendidikan, Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA MENDAPATKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DARI PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT BAGI PESERTA DIDIK TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban orangtua atau wali
murid yang tidak mampu membiayai biaya pendidikan, agar
peserta didik bisa melanjutkan sekolah di Kota Probolinggo,
maka perlu diberikan bantuan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meringankan beban
biaya pendidikan bagi orang tua atau wali murid yang tidak mampu;
2. Bantuan biaya pendidikan mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang
harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik;
3. Satuan pendidikan yang menerima bantuan biaya pendidikan wajib
menyalurkan kepada peserta didik yang orang tua atau wali muridnya tidak
mampu membiayai pendidikan;
4. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab menyampaikan laporan
penerimaan bantuan biaya pendidikan kepada Walikota melalui Kepala Dinas
dengan tembusan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kota Probolinggo;
5. Dinas dan Kantor Kementerian Agama melakukan monitoring atas pelaksanaan
bantuan biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya
melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang
harus dijunjung tinggi, sehingga sebagai realisasinya anak
perlu mendapatkan kesejahteraan dalam pemenuhan hak-haknya;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka
pemenuhan salah satu hak- hak anak, maka perlu
menyelenggarakan penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai
pendorong kepemilikan Akta Kelahiran bagi seluruh anak di
Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 80);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 3);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Kota Layak Anak (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2013 Nomor 37);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 94).
1. Sasaran penerbitan KIA adalah setiap anak yang berdomisili di wilayah Kota dan
berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun serta belum
menikah;
2. Seluruh Pembiayaan Penerbitan KIA dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Derah dan diberikan secara gratis;
3. Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia kurang dari 5 (lima) tahun adalah
sampai anak berusia 5 (lima) tahun. Sedangkan, Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia diatas 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
A. BAHWA BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 46/PU-XII/2014 YANG DALAM AMAR PUTUSANNYA MENYAMPAIKAN BAHWA PENJELASAN PASAL 124 UU NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAN TERIBUSI DAERAH BERTENTANGAN DENGAN UUD TAHUN 1945 DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
B. BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF A, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 17 TAHUN 1950; UU NOMOR 8 TAHUN 1981; UU NOMOR 5 TAHUN 1999; UU NOMOR 36 TAHUN 1999; UU NOMOR 32 TAHUN 2002; UU NOMOR 33 TAHUN 2004; UU NOMOR 38 TAHUN 2004; UU NOMOR 25 TAHUN 2007;
PERATURAN INI MENGATUR PENEMPATAN MENARA DI WILAYAH DAERAH, PENGAJUAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA, BESARAN RETRIBUSI DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur, Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HARGA SATUAN PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA, RUMAH NEGARA DAN PAGAR GEDUNG NEGARA DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung negara merupakan tanggung jawab
pemerintah dan pemerintah daerah sehingga dalam
penyusunan program serta pelaksanaan pembangunan
gedung negara, perlu ditetapkan harga satuan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 88).
Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara dan Pagar Gedung
Negara di Kota Probolinggo Tahun 2017 merupakan pedoman harga tertinggi
untuk penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan pengadaan,
pembangunan gedung negara, rumah negara dan pagar gedung negara yang
tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LAHAN LOKASI PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pengolahan lumpur tinja yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Kota Probolinggo, perlu didukung dengan
adanya penyediaan sarana fasilitas berupa pembangunan IPLT
(Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) dengan lahan yang
memadai.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun
2009 Sampai dengan Tahun 2028 (Lembaran daerah Kota
Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2).
1. Lokasi untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja ditetapkan di Jalan
Anggrek Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo;
2. Pembangunan didirikan di atas tanah Aset Daerah dengan luas ± 24.955 m2 (dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi) yang terdiri atas 11 (sebelas) sertifikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM ATAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DIPERLUKAN PEDOMAN BERDASARKAN CARA DAN METODE YANG PASTI, BAKU DAN STANDAR SEHINGGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PEUNDANG UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI; BAHWA PRODUK HUKUM DAREAH SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH HARUS DIBENTUK BERDASARKAN KAIDAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK DAN BENAR AGAR DAPAT DIBERLAKUKAN SECARA EFEKTIF DI MASYARAKAT; BAHWA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO BELUM MEMILIKI LANDASAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PASAL 18 AYAT (1) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 17 TAHUN 1950; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 7 TAHUN 2014; UU NOMOR 23 TAHUN 2014; PP NOMOR 12 TAHUN 2017, PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2014
PERATURAN INI BERISI TENTANG ASAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; JENIS PRODUK HUKUM DAERAH; PENDIKUMENTASIAN DAN PENYEBARLUASAN; AUDIT HUKUM; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; DAN KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa penyusutan
arsip meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif dari unit
pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang telah habis
retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga
kearsipan, perlu dilakukan pengelolaan pemusnahan Arsip
secara terprogram, dan sistematis terhadap pemusnahan arsip
negara yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 4 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 51);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 42);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100).
1. Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA. Pencipta Arsip merencanakan, mengendalikan dan mendokumentasi kegiatan Penyusutan Arsip;
2. Jenis arsip yang dapat dimusnahkan di tingkat Unit Pengolah adalah arsip yang
memiliki masa simpan kurang dari 1 (satu) tahun. Pemusnahan arsip yang memiliki masa simpan kurang dari 1 (satu) tahun dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala OPD;
3. Dalam hal arsip yang telah habis masa simpannya masih digunakan untuk penyelesaian suatu
kasus dapat dilakukan perpanjangan masa simpan setelah mendapat
persetujuan Panitia Penilai Arsip;
4. Penyusutan Arsip Inaktif di bawah 10 (sepuluh) tahun yang telah diserahkan
kepada Lembaga Kearsipan selaku Unit Kearsipan I sebelum berlakunya Peraturan
Walikota ini menjadi tanggungjawab Lembaga Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan barang milik daerah yang diperoleh
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 guna menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota
Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
1. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah
pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo adalah Barang
Milik Daerah yang wajib dilakukan pengelolaan oleh Organisasi Perangkat Daerah
selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Pengguna Barang dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat