1. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo adalah Barang Milik Daerah yang wajib dilakukan pengelolaan oleh Organisasi Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Pengguna Barang dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat