Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan barang milik daerah yang diperoleh
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 guna menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota
Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
1. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah
pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo adalah Barang
Milik Daerah yang wajib dilakukan pengelolaan oleh Organisasi Perangkat Daerah
selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Pengguna Barang dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP ASET
ABSTRAK:
a. bahwa demi kelangsungan hidup dan keberadaan organisasi
serta menjamin kelangsungan kegiatan organisasi perlu
dilakukan pengelolaan secara terprogram terhadap arsip yang
sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan
organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti
hukum, dan memori organisasi yang merupakan arsip vital bagi
suatu organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a serta dalam rangka memperoleh kesamaan pemahaman
dalam melakukan pengelolaan arsip aset negara melalui
kegiatan pengelolaan arsip aset negara, diperlukan suatu
pedoman yang berlaku di Pemerintah Kota Probolinggo dengan
menetapkan Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara DI
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset
Negara/Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
Mengatur Pengelolaan arsip aset yang kegiatannya meliputi:
a. identifikasi;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. perlindungan;
e. pengamanan;
f. penyelamatan; dan
g. penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2021
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANAGANAN DAMPAK BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANAGANAN DAMPAK BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan penagangan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Probolinggo, perlu memberikan bantuan sosial berupa uang kepada masyarakat/individu yang terdampak seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran bantuan sosial yang tidak
dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga; c. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2021, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo ditetapkan sebagai salah satu pelaksana kebutuhan tanggap darurat untuk urusan prioritas penanganan tanggap darurat bencana non alam dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19); d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Dalam Rangka Percepatan Penanaganan Dampak Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Probolinggo Tahun 2021.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 36); 12. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 6.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG, KRITERIA DAN PERSYARATAN, MEKANISME PENYALURAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG, PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 157 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 157, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 157
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan dan
guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari
kemungkinan resiko, perlu adanya pemenuhan salah satu dari
kebutuhan dasar berupa rumah layak huni;
b. bahwa guna mewujudkan rumah layak huni sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilaksanakan Pemberian
Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan
menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni.
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- 3 -10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 465);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 89);
mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian Bantuan Sosial berupa
Rehabilitasi RTLH kepada masyarakat penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah
Daerah melalui Disperkim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2017
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji, Pendidikan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PONDOK RAMADHAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan, pendidikan karakter berbasis
keagamaan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
kegiatan Pondok Ramadhan dan kegiatan keagamaan pada hari-hari besar keagamaan lainnya.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai wahana pendidikan
karakter berbasis keagamaan bagi peserta didik yang beragama Islam di bulan
ramadhan;
2. Satuan pendidikan di bawah yayasan non muslim yang memiliki siswa
beragama Islam wajib memfasilitasi kegiatan Pondok Ramadhan;
3. Proses pembelajaran kegiatan Pondok Ramadhan dilakukan dengan aktif, kreatif,
efektif, inovatif dan menyenangkan;
4. Sarana dan prasarana kegiatan Pondok Ramadhan dapat berupa tempat
ibadah, media pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan
agama. Sumber belajar dapat berupa kitab suci Al-Qur’an, buku teks dan buku
penunjang, buku referensi agama, buku ramadhan, bahan bacaan, media
cetak dan media elektronik;
5. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Pondok Ramadhan di satuan
pendidikan, tingkat kecamatan maupun tingkat kota menjadi tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
6. Monitoring dan evaluasi kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan oleh
pengawas Pendidikan Agama Islam atau tim yang ditunjuk oleh Dinas/Kantor
Kementerian Agama,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 140 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 140, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 140
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tercipta tertib administrasi, akuntabilisasi dan transparansi pengelolaan keuangan dalam penyusunan kode rekening, pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah, maka perlu menetapkan Standarisasi Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standarisasi Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN MENDESAK TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyatakan “Dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1(satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan”;
b. bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 100 Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang menyatakan “Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau Keputusan Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengeluaran Anggaran Belanja Tidak Terduga Yang Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Mendanai Kebutuhan Mendesak Tahun Anggaran 2017;
. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendanai kebutuhan mendesak dalam rangka pengembalian dana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dana bantuan hibah Tahun Anggaran 2015-2016, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PERUBAHAN NAMA GEDUNG ISLAMIC CENTRE KOTA PROBOLINGGO MENJADI GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Probolinggo telah memiliki Gedung yang dipergunakan untuk pertemuan yang dikenal dengan istilah dan sebutan sebagai “Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo”;
b. bahwa Gedung sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah, namun dengan pertimbangan tertentu, perlu dilakukan perubahan nama Gedung menjadi “Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo” yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan bahwa Gedung milik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula dikenal dengan istilah dan sebutan sebagai “Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo” diubah menjadi “Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo”.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2023
STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Kota Probolinggo dalam hal Pembinaan dan Pengawasan guna tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dipandang perlu memberikan biaya khusus dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menerangkan bahwa “Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh inspektorat daerah serta Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya”; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan Pada Inspektorat Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1144); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KRITERIA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, STANDAR BIAYA KHUSUS, MEKANISME PEMBEBANAN BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA TIM PENGELOLA DATA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat