Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KRITERIA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, STANDAR BIAYA KHUSUS, MEKANISME PEMBEBANAN BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA TIM PENGELOLA DATA, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat