Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PEMENANG LOMBA KELURAHAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Lomba Kelurahan Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor : 414.4/297.1/425.011/2018 pada tanggal 25 April 2018, telah dilakukan evaluasi dan penilaian serta ditentukan Pemenang Lomba Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemenang Lomba Kelurahan Kota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Peraturan ini berisi tentang Pemenang lomba Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo TA 2018; Pemenang Pertama yaitu Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan , berhak mewakili Kota Probolinggo untuk mengikuti penilaian Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Propinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 123, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 123
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PENGADAAN DAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PEMELIHARAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Juncto Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan demi terwujudnya pelaksanaan anggaran yang efektif, akuntabel dan efisien, maka perlu menetapkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemeliharaan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip Umum;
3. Ruang Lingkup Barang;
4. Teknik Penyusunan;
5. Tatacara Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 117
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PENANGANAN TANGGAP DARURAT ATAS
BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PULAU LOMBOK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat yang
ditujukan kepada Gubernur di seluruh wilayah Republik
Indonesia, Nomor: 900/1206/BPKAD/2018, Perihal :
Permohonan Bantuan Keuangan, tertanggal 6 Agustus 2018 yang
pada prinsipnya mohon agar dapat diberikan bantuan keuangan
untuk penanganan tanggap darurat sehubungan dengan telah
terjadinya bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang telah berdampak luas terutama di 4(empat) Kabupaten/Kota
yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur,
Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram;
b. bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh
wilayah Republik Indonesia, Nomor: 977/6132/ SJ, Perihal :
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak
Bencana Alam, tertanggal 20 Agustus 2018 yang pada prinsipnya
mohon agar dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan memperhatikan
Kemampuan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Walikota Probolinggo tentang Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Rangka
Penanganan Tanggap Darurat Atas Bencana Alam Gempa Bumi
Di Pulau Lombok Tahun Anggaran 2018
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 84);
peraturan inimegatuur mengenai penetapan pemberian bantuan korban bencana ke pemerintah provinsi NTB sebesar Rp250.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur, Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HARGA SATUAN PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA, RUMAH NEGARA DAN PAGAR GEDUNG NEGARA DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung negara merupakan tanggung jawab
pemerintah dan pemerintah daerah sehingga dalam
penyusunan program serta pelaksanaan pembangunan
gedung negara, perlu ditetapkan harga satuan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 88).
Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara dan Pagar Gedung
Negara di Kota Probolinggo Tahun 2017 merupakan pedoman harga tertinggi
untuk penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan pengadaan,
pembangunan gedung negara, rumah negara dan pagar gedung negara yang
tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI KOMPONEN PEMBERIAN GAJI KE TIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Juncto Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menyatakan “penghasilan sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja”;
b. bahwa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kebijaksanaan Pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang kesemuanya telah tertampung dalam APBD pada tiap-tiap tahun anggaran berkenaan yang masuk dalam komponen Belanja Tidak Langsung, dengan pengecualian khusus tunjangan kinerja tidak dapat ditampung dalam APBD karena kebijaksanaan Pemerintah memberlakukan tunjangan kinerja hanya pada lingkungan Kementerian yang di tetapkan dengan Peraturan Presiden;
c. bahwa selain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana telah di uraikan pada huruf b, Pemerintah Daerah memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
d. bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diuraikan pada huruf c merupakan Kebijaksanaan Daerah yang telah di tetapkan dengan instrumen hukum berupa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan nomenklatur penganggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang masuk pada komponen Belanja Tidak Langsung;
e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
903/3387/SJ yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se- Indonesia, tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dimana didalamnya pada angka 4 huruf d dinyatakan bahwa “Tambahan Penghasilan PNSD merupakan salah satu penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji ketiga Belas”;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e serta dengan memperhatikan legal opinion (Pendapat Hukum) Kepala Bagian Hukum kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 182/214/425.012/2018 tertanggal 4 Juni 2018, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Komponen Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29);
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Walikota ini adalah Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagai komponen pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Besaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA KHUSUS BAGI SEKRETARIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja, besaran Nominal Nilai Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang telah ditetapkan merupakan besaran nominal yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, besaran Nominal Nilai Jabatan khusus bagi Sekretaris Daerah perlu diatur secara khusus dengan pertimbangan antara lain karena beban tugas dan risiko jabatan serta kompleksitas tanggungjawab yang melekat pada diri dan jabatan Sekretaris Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Khusus Bagi Sekretaris Daerah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 137);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 179);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, besaran Nominal Nilai Jabatan khusus bagi Sekretaris Daerah adalah sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per point, dengan pertimbangan antara lain karena beban tugas dan risiko jabatan serta kompleksitas tanggungjawab yang diemban dan melekat pada diri dan jabatan Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo, maka perlu disusun standar pelayanan di Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 91);
Standar pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan;
Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo meliputi :
a. Pelayanan Bursa Kerja On Line;
b. Pelayanan Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); c. Pelayanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN); d. Pelayanan Pembuatan Kartu AK1;
e. Pelayanan Ketransmigrasian;
f. Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kegiatan Usaha Mandiri Sektor Mandiri;
g. Pelayanan Rekomendasi Ijin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja;
h. Pelayanan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial;
i. Pelayanan Pencatatan Lembar Kerjasama (LKS) Bipartit;
j. Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
k. Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
l. Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB), Federasi Dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
m. Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Berhenti Kerja/Pensiun Sebagai Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan; dan
n. Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN KANTOR KOMANDO RAYON MILITER KADEMANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pembangunan Kantor Komando Rayon
Militer (KORAMIL) oleh Tentara Nasional Indonesia, perlu
didukung dengan penyediaan lahan untuk pembangunan
kantor oleh Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor Komando Rayon Militer
Kademangan Kota Probolinggo.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Lokasi untuk pembangunan Kantor Komando Rayon Militer (KORAMIL)
Kademangan Kota Probolinggo ditetapkan di Jalan Cisadane Kelurahan Pohsangit
Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 114 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 114
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI
KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015-2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan implementasi Dokumen Rencana
Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2015-2019 Kota
Probolinggo belum melalui pendekatan multisektor yang
melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur
masyarakat, sehingga sasaran output yang akan dicapai
belum maksimal;
b. bahwa untuk mencapai sasaran output agar
terimplementasikannya Rencana Aksi Daerah Pangan dan
Gizi tersebut perlu didukung multisektor dengan melibatkan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan masyarakat
yang meliputi 5 Pilar Indikator Rencana Aksi Daerah Pangan
dan Gizi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi
Daerah Pangan dan Gizi Kota Probolinggo Tahun 2015-2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2011 tentang Perbaikan Gizi;
9. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 126 Tahun 2016
tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG)
Provinsi Jawa Timur Tahun 2016-2019;
peraturan ini mengatur perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1
Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Probolinggo
Tahun 2015-2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1) diubah,
sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
merubah Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1
Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Probolinggo
Tahun 2015-2019
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Probolinggo Tahun 2019 No 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS APLIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Juncto Pasal
70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, maka Walikota berkewajiban memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
b. bahwa guna akselerasi dan peningkatan kualitas dalam penyusunan pelaporan penyelenggaran pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, perlu di implementasikan sistem informasi pelaporan penyelenggaran pemerintahan daerah dengan berbasis aplikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Implementasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172).
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud di tetapkannya Perwali ini adalah sebagai kerangka acuan implementasi, penataan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah :
a. memberikan pedoman pelaksanaan dalam implementasi, penataan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi; dan
b. mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang akurat, konsisten dan akuntabel.
3. Ruang Lingkup Perwali ini;
4. Pengelolaan Aplikasi;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pembiayaan;
7, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat