Standar pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan; Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo meliputi : a. Pelayanan Bursa Kerja On Line; b. Pelayanan Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); c. Pelayanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN); d. Pelayanan Pembuatan Kartu AK1; e. Pelayanan Ketransmigrasian; f. Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kegiatan Usaha Mandiri Sektor Mandiri; g. Pelayanan Rekomendasi Ijin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja; h. Pelayanan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial; i. Pelayanan Pencatatan Lembar Kerjasama (LKS) Bipartit; j. Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); k. Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB); l. Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB), Federasi Dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh; m. Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Berhenti Kerja/Pensiun Sebagai Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan; dan n. Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat