Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip Umum; 3. Ruang Lingkup Barang; 4. Teknik Penyusunan; 5. Tatacara Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat