Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NAMA DAN KODE NOMOR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka guna menjamin penyelenggaraan Pemerintahan dan tugas pokok serta fungsi pada Pemerintah Kota Probolinggo yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nama dan Kode Nomor Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 13);
Peraturan ini berisi tentang Nama dan Kode Nomor Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kota Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
188/55.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan
Daerah Kota Probolinggo, diantaranya adalah membatalkan Pasal
31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor
5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
b. bahwa dalam perkembangan waktu, Menteri Dalam Negeri telah
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah. Sehingga, sepanjang ketentuan yang
mengatur mengenai izin gangguan dalam Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, dihapus.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7).
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Dihapus;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan/atau
f. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 172 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengalokasian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 terkait alokasi Dana Alokasi Khusus sekaligus disesuaikan dengan petunjuk teknis dari Kementerian terkait, maka perlu dilakukan penyesuaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilakukan penyesuaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga Pada perlu Anggaran dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
e. bahwa berdasarkan Surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor
903/17.547/201/2018 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu dilakukan perubahan pergeseran tentang Perubahan Penjabaran Kepala Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dan telah berimpllikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi sehingga terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia khususnya pada Kota Probolinggo yang perlu diantisipasi dampaknya; c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing Kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka
percepatan penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran
dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan
pencegahan penyebaran dan percepatan penanganannya.
Mengingat: 41. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 42. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 43. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 32), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 100, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 100
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INFORMASI DAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD Informasi dan Pendidikan Lingkungan Hidup Kelas B pada Dinas ;
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
4. Jabatan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Oleh karena sebagai dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Walikota ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, maka :
a. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 13 Pasal 27 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan demikian tidak dapat dilaksanakan; dan
b. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 16 Pasal 258 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan
pelaporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi
dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. menduduki jabatan untuk pertama kalinya;
b. pegangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau mengalami
promosi atau mutasi; atau
c. pensiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA PRESTASI BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memberikan motivasi dan
penghargaan kepada peserta didik jenjang pendidikan dasar
SD/MI dan SMP/MTs di Kota Probolinggo agar selalu berprestasi
dan lebih maju, maka perlu diberikan beasiswa prestasi yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Prestasi Bagi Peserta
Didik Jenjang Pendidikan Dasar Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo.
Penerima beasiswa prestasi adalah siswa SD/MI atau siswa SMP/MTs yang berprestasi, yaitu:
1. Prestasi akademik meliputi nilai rapor, lomba mata pelajaran, Olimpiade Sain Nasional (OSN), dan olimpiade sain regional/internasional.
2. Prestasi nonakademik meliputi prestasi dalam bidang kesenian dan olahraga.
Besaran dan tata cara diatur menurut jenjang pendidikan dan tingkat prestasi masing-masing siswa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD, sehingga perlu untuk segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas dengan cara melakukan pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017
Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 31);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51), diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Mengatur materi antara lain:
1. Jenis dan Kepengurusan LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan)
2. Tugas dan Fungsi masing-masing LKK
3. Susunan Organisasi dan masa bhakti pengurus LKK
4. Pembinaan dan Pengawasan LKK oleh pemerintah daerah
5. Pendanaan dan pengelolaan keuangan LKK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PERLINDUNGAN SOSIAL DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang perlu
ditanggulangi secara sistematik, terpadu, menyeluruh yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi serta tersedianya data kemiskinan yang akurat, dinamis serta dapat dipertanggungjawabkan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, penanganan serta penanggulangan kemiskinan serta efektivitas dan efisiensi sistem perlindungan sosial di Kota Probolinggo melalui peningkatan akses rumah tangga miskin maupun penyandang masalah sosial lainnya, program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, perlu pengintegrasian diberbagai layanan program agar lebih responsif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 567);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 184);
Keputusan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas, tujuan , Sasaran dan Fungsi;
3. Kedudukan, struktur organisasi serta hak dan kewajiban;
4. tugas dan fungsi;
5. pembiayaan Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SLRT Bayuangga;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat