standar operasional prosedur
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NAMA DAN KODE NOMOR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka guna menjamin penyelenggaraan Pemerintahan dan tugas pokok serta fungsi pada Pemerintah Kota Probolinggo yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nama dan Kode Nomor Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kota Probolinggo;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 13);
- Peraturan ini berisi tentang Nama dan Kode Nomor Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kota Probolinggo
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
|