Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah : a. menduduki jabatan untuk pertama kalinya; b. pegangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau mengalami promosi atau mutasi; atau c. pensiun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat