Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penatausahaan keuangan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, diperlukan perencanaan, penganggaran, pemrosesan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah daerah yang dapat menjawab kebutuhan percepatan pelayanan, ketepatan jumlah, sasaran dan pertanggungjawaban; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi pada Perangkat Daerah;
b. bahwa keberadaan Subkoordinator dalam Lampiran I ketentuan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo disebutkan bahwa Pelaksanaan tugas sebagai Subkoordinator Jabatan Fungsional minimal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, sehingga batas pelaksanaan tugas sebagai Subkoodinator berakhir pada tanggal 3 (tiga) bulan Februari 2023; c. bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 76 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak untuk dialihkan ke UPTD PPA; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA, TATA KERJA, JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Probolinggo Nomor : 900.1.12/145/425.102.9/2023 perihal Usulan Perubahan Penjabaran Tahun Anggaran 2023 tanggal 16 Mei 2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengigat: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 86); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 2); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 26).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 26), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2023
PEDOMAN PENGAWASAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum dan pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan Audit atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat; b. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kota Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengawasan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Inspektorat Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara nasional.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, KRITERIA DAN JENIS PENGADUAN MASYARAKAT, KRITERIA DAN JENIS PENGADUAN YANG DITINDAKLANJUTI, MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, TINDAK LANJUT HASIL AUDIT, EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2023
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2023/2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pendidikan merupakan sarana dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh sebab itu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Kota Probolinggo perlu menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan serta mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, maka perlu membuat pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2023/2024.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 9); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 6); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN ASAS, PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK PADA SATUAN PENDIDIKAN, JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, PAGU ROMBONGAN BELAJAR, MEKANISME PPDB, SELEKSI, DATA CALON PESERTA DIDIK, PENGUMUMAN, DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG, JADWAL, SANKSI, KETENTUAN LAIN – LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2023
PENETAPAN TAMAN KOTA, HUTAN KOTA DAN PEMAKAMAN SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TAMAN KOTA, HUTAN KOTA DAN PEMAKAMAN SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi untuk mengatur air, pengendalian pencemaran udara, habitat flaura dan fauna, pelestarian plasma nutfah, sebagai fungsi ekologis serta fungsi lainnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup; b. bahwa penyediaan Ruang Terbuka Hijau dapat untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kota Probolinggo, sehingga perlu menetapkan Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040, menyebutkan untuk Ruang Terbuka Hijau Publik dikembangkan seluas 20% (dua puluh) dari luas kota dengan luas kurang lebih 1.100 (seribu seratus) ha yang merupakan kawasan peruntukan lindung; d. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2005 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembahan Daerah Kota Probolinggo Nomor 46).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman, Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Probolinggo, Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik dikelola oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, Pengendalian pemanfaatan ruang, Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan penertiban, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2023
PENETAPAN SUMBER MATA AIR DI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI KAWASAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP AIR TANAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN SUMBER MATA AIR DI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI KAWASAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP AIR TANAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sumber mata air merupakan sumber alam yang penting artinya bagi kehidupan, dimana perencanaan serta pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan juga mengandung fungsi pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, yang memerlukan pengaturan bagi pengelolaan dan perlindungannya; b. bahwa dalam rangka menjaga kualitas air serta ketersediaan air yang cenderung menurun akibat meningkatnya kerusakan lingkungan daerah mata air, pengalihan fungsi lahan di sekitar daerah sumber mata air, maka perlunya kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan daerah mata air yang komprehensif dan terintegrasi dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040, menyebutkan kawasan sempadan mata air dengan kriteria paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air seluas kurang lebih 7 (tujuh) Ha merupakan kawasan lindung geologi meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Sumber Mata Air Di Wilayah Kota Probolinggo Sebagai Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penetapan Kawasan Lindung di Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2002 Nomor 8/E); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembahan Daerah Kota Probolinggo Nomor 46).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar sumber mata air, Sumber mata air sebagai kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah, Dalam melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dapat melibatkan perangkat daerah dan instansi lainnya, Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2023
PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 44 TAHUN 2021 TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai instansi yang berdasarkan konstitusi memiliki kewenangan otonom dalam mengatur wilayahnya, pemerintah daerah berwenang menerapkan kebijakan yang memuat aspirasi serta kepentingan masyarakat diantaranya guna memberikan rasa aman serta lingkungan yang baik; b. bahwa pemerintah daerah perlu mengupayakan tindakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap ketentraman dan ketertiban; c. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan Untuk Kegiatan Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat, belum menyesuaikan dengan perkembangan dinamika usaha serta kebijakan pemerintah daerah, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan Untuk Kegiatan Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang- Undang Nr 16 Dan 17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856); 3. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan Untuk Kegiatan Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 44).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambahhkan 1 (satu) ayat baru, Ketentuan dalam Pasal 3 diubah dan ditambahhkan 1 (satu) ayat, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 4A, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 44 TAHUN 2021
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023
PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN AKTIVITAS KEAGAMAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN AKTIVITAS KEAGAMAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara, oleh karenanya agama merupakan urusan pemerintahan yang bersifat absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. bahwa keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama sangat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkembangkan kehidupan beragama diantaranya dengan melakukan fasilitasi dan pembinaan kegiatan keagamaan di daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Kota Probolinggo, dimana salah satu tugas fungsi dari Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan keagamaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu membentuk Tim Pemantauan Dan Pembinaan Aktivitas Keagamaan dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapap kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TUGAS, SUSUNAN KEANGGOTAAN, HONORARIUM, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2023
PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah; b. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberi insentif yang merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; c. bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka kebijakan besaran insentif kepada aparat pemungut pajak dari penerimaan pajak daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Probolinggo, perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 21); 3. Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungut Pajak Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 76).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru, Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat