Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sektor usaha mikro adalah sektor penopang ekonomi
kerakyatan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
Kota diberikan kewenangan untuk melakukan Pemberdayaan
dan Pengembangan usaha mikro;
c. bahwa pemberdayaan usaha mikro dilakukan melalui
pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan
kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku
kepentingan serta pengembangan usaha mikro dengan
orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;
d. bahwa sumber daya Usaha Mikro perlu memiliki kemampuan
yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan,
teknologi, dan kemampuan berkompetisi sehingga mampu
mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan
Usaha Mikro;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 18/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan
Usaha Mikro; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro Kota Probolinggo yang meliputi sebagai berikut :
a. kriteria;
b. penumbuhan iklim usaha;
c. pemberdayaan;
d. pengembangan usaha;
e. kemitraan;
f. perizinan;
g. kooordinasi dan pengendalian;
h. pembiayaan;
i. partisipasi masyarakat;
j. pembinaan dan pengawasan; dan
k. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, dimana urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. bahwa pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah juncto Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal, pemerintah daerah wajib untuk membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c serta pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, terdapat beberapa dinas yang digabung dengan dinas lainnya, sehingga dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. yaitu perubahan pada tipe perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa “Penyelenggaraan kearsipan di tingkat kabupaten/kota merupakan tanggung jawab bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang pada prinsipnya menyatakan bahwa “Penyelenggaraan kearsipan di tingkat kabupaten/kota mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan ini berisi tentang;
Ketentuan umum;
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Penyelenggaraan kearsipan;
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2014
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN SECARA LANGSUNG PADA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Ponorogo Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN SECARA LANGSUNG PADA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang dilakukan dalam bentuk Penjualan Secara Langsung Pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena pemindahtanganan atas barang milik daerah yang dilakukan dalam bentuk penjualan secara langsung sesuai Perjanjian Penjualan Barang Milik Daerah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - hibah barang milik daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH UNTUK KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Mengatur Hibah Barang Milik Daerah berupa kendaraan diberikan kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo sesuai lampiran Peraturan ini. Pengelola Barang melakukan penghapusan dari daftar barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan perubahan kondisi lingkungan yang tekait dengan penanganan dan penanggulangan bencana di Kota Probolinggo, perlu menyesuaikan kembali kelembagaan yang membidangi penanganan dan penanggulangan bencana;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Probolinggo, organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Hibah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor yang dilakukan dalam bentuk Hibah umtuk dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa permasalahan sosial keluarga cenderung meningkat
skala maupun kompleksitasnya, baik faktor-faktor internal
maupun eksternal keluarga sehingga diperlukan keberadaan
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang
mampu berfungsi sebagai wahana menangani pemecahan
masalah keluarga secara profesional.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91).
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan
Keluarga Kota Probolinggo. Lembaga ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2023
KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 215 TAHUN 2019 TENTANG KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta dengan diberlakukannya aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi oleh Pemerintah Pusat yang berlaku untuk semua Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan guna mendukung terlaksananya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi demi terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang lebih optimal, maka perlu adanya penyesuaian terhadap kode wilayah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 969); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Walikota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 215) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 215).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 215 TAHUN 2019
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat