Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambahhkan 1 (satu) ayat baru, Ketentuan dalam Pasal 3 diubah dan ditambahhkan 1 (satu) ayat, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 4A, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat