Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, KRITERIA DAN JENIS PENGADUAN MASYARAKAT, KRITERIA DAN JENIS PENGADUAN YANG DITINDAKLANJUTI, MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, TINDAK LANJUT HASIL AUDIT, EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat