Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai peraturan perundang- undangan, sehingga untuk pelaksanaanya di Kota Probolinggo perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penyusunan Peraturan Walikota ini;
3 Tata Cara Seleksi;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas manajemen kepegawaian khususnya pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu didasarkan pada Standar Kompetensi Manajerial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapan Standar Kompetensi Manajerial;
3. Standar Kompetensi Manajerial;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 51 35);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkan peraturan tentang Kode Etik Pegawai ASN;
3. Kode Etik;
4. Majelis Kode Etik;
5. Hak dan Kewajiban Pelapor dan Terlapor;
6. Mekanisme Penegakan Kode Etik;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMAKAIAN BUS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan “Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian”, maka perlu mengubah tarif retribusi yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khususnya Pada Pemakaian Bus;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 99);
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya pada tarif Retribusi Pemakaian Bus sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah, sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA KHUSUSNYA PADA PEMAKAIAN TEMPAT OLAHRAGA KOLAM RENANG BAYUANGGA
ABSTRAK:
a.
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan “Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian”, maka perlu mengubah tarif retribusi yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olaharaga Khususnya Pada Pemakaian Tempat Olahraga Kolam Renang Bayuangga;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Budaya dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 99);
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga khususnya pada tarif Retribusi Pemakaian Tempat Olahraga Kolam Renang Bayuangga sebagaimana terdapat dalam Lampiran V huruf b Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun
2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1a Tahun 2014 Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha diubah, sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1a Tahun 2014 Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1a) sepanjang yang mengatur mengenai tarif Retribusi Pemakaian Tempat Olahraga Kolam Renang Bayuangga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALOKASI DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 50);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen).
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan pada Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2013;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dimaksud huruf a, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Probolinggo dinilai masih kurang lengkap dan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82);
Peraturan ini dipergunakan sebagai acuan bagi OPD dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah.
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara
b. yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dinilai masih kurang lengkap dan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2015 tentang Piagram Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 38), diubah yakni pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/170.K/KPTS/013.4/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, mengamanatkan agar Pemerintah Kota Probolinggo membentuk Peraturan Kepala Daerah mengenai kegiatan yang dibiayai dari dana bagi hasil Pajak Rokok Tahun Anggaran 2018, termasuk Organisasi Perangkat Daerah yang berkompeten sebagai dasar hukum terhadap penggunaannya baik yang bersifat block grand maupun yang bersifat specific grand;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Tahun Anggaran 2018 yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Tahun Anggaran 2018, termasuk Organisasi Perangkat Daerah yang berkompeten sebagai dasar hukum terhadap penggunaannya baik yang bersifat block grand maupun yang bersifat specific grand.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN RENCANA KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS INFRASTRUKTUR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyatakan bahwa “Hasil pembahasan Uraian Rencana Kegiatan (URK) yang dibahas bersama Unit Organisasi Teknis, ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Rencana Kegiatan (RK)”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, materi muatan Rencana Kerja (RK) tersebut merupakan norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, vide Pasal 1 angka 2 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan rincian dan lokasi, target output kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan dan kegiatan penunjang atas Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018 yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat