Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen). Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan pada Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat