Peraturan ini dipergunakan sebagai acuan bagi OPD dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah. Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat