Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penyusunan Peraturan Walikota ini; 3 Tata Cara Seleksi; 4. Monitoring dan Evaluasi; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Lain-Lain;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat