PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2023/2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pendidikan merupakan sarana dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh sebab itu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Kota Probolinggo perlu menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan serta mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, maka perlu membuat pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2023/2024.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 9); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 6); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN ASAS, PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK PADA SATUAN PENDIDIKAN, JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, PAGU ROMBONGAN BELAJAR, MEKANISME PPDB, SELEKSI, DATA CALON PESERTA DIDIK, PENGUMUMAN, DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG, JADWAL, SANKSI, KETENTUAN LAIN – LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2021
PENETAPAN PERINGKAT EVALUASI PERKEMBANGAN KELURAHAN TINGKAT KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PERINGKAT EVALUASI PERKEMBANGAN KELURAHAN TINGKAT KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Lomba Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor : 414.4/1856/425.011/2021 pada tanggal 16 April 2021, maka telah dilakukan evaluasi, penilaian serta telah ditentukan dan ditetapkan Peringkat Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peringkat Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2021 dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 194 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 194).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Peringkat Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2020
PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
ABSTRAK:
Mengingat: a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta adanya kebijaksanaan yang menuntut untuk melakukan penyesuaian terhadap Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah dari Penerimaan Pajak Daerah Lain, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain.
Mengingat: 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 25), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 20); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2016
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Alokasi pembagian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, sebesar 80% (delapan puluh persen) yang dijadikan menjadi 100% (seratus persen), Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dianggarkan dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo pada tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 59 TAHUN 2016
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN AKREDITASI
ABSTRAK:
a. bahwa akreditasi sekolah/madrasah merupakan upaya strategis
dalam meningkatkan mutu sekolah di Kota Probolinggo;
b. bahwa akreditasi sekolah/madrasah diperlukan untuk
memberikan pelayanan akreditasi bermutu untuk pendidikan
bermutu yang cepat, efisien dan akuntabel;
c. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dibantu oleh Badan Akreditasi
Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan akreditasi untuk sekolah/madrasah di masing-masing kota melalui Unit Pelaksana Akreditasi Kota (UPA-Kota).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
4. . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun
2012 tentang Badan Akreditasi Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 827);
5. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kelayakan
dalam mempercepat pencapaian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional
pendidikan;
2. Satuan pendidikan harus mengajukan permohonan akreditasi ke Dinas
dengan melakukan evaluasi diri melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan
Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh Badan Akreditasi Propinsi
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M);
3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan akreditasi secara
on-line sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HIBAH TANAH DAN BANGUNAN UNTUK PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan optimalisasi penggunaan barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Hibah Tanah dan Bangunan Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2023
PEDOMAN PENGAWASAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum dan pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan Audit atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat; b. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kota Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengawasan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Inspektorat Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara nasional.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, KRITERIA DAN JENIS PENGADUAN MASYARAKAT, KRITERIA DAN JENIS PENGADUAN YANG DITINDAKLANJUTI, MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, TINDAK LANJUT HASIL AUDIT, EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG DISEBABKAN KARENA SEBAB LAIN DALAM HAL TERJADI KARENA ALASAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 452 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan “Permohonan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan karena alasan Keadaan Kahar (Force Majeure)”, dimana norma hukum dalam ketentuan Pasal aquo tidak memberikan kriteria maupun batasan yang jelas dalam hal dan seperti apa suatu peristiwa hukum dapat dikatakan telah memenuhi unsur Keadaan Kahar (Force Majeure), sehingga bilamana demikian terdapat cukup alasan yang mendasar diajukannya permohonan penghapusan barang milik daerah oleh Pengguna Barang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, memberikan penilaian bahwa dalam kenyataannya norma hukum “Keadaan Kahar ( Force Majeure) “ yang terdapat dalam ketentuan Pasal 452 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 telah menimbulkan multi tafsir dan multi interpretasi dalam pelaksanaannya, sehingga sepanjang norma hukum “Keadaan Kahar ( Force Majeure) “ perlu diberikan kriteria maupun batasan yang jelas, agar terhindar dari multi tafsir dan multi interpretasi sehingga stagnasi pemerintahan tidak terjadi;
c. bahwa Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangannya menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah serta tanpa mengesampingkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah terdapat cukup alasan yang wajar, mendasar dan rasional sebagai Pejabat Pemerintahan yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum (legal standing) untuk menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeur) adalah bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga tidak dapat terpenuhinya suatu kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020
PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KB SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KB SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan ditingkat kampung, perlu peningkatan peran Pemerintah dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan Program KKBPK dan pembanguna sektor terkait; b. bahwa untuk meningkatkan pencapaian peserta KB agar berjalan secara tertib dan sesuai aturan perlu dibentuk suatu wadah yang mengkoordinir dan memfasilitasi semua kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan hurf b Konsiderans ini, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang
Penetapan Lokasi Kampung KB se-Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini ditetapkan Lokasi Kampung KB se-Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil Rapat Persiapan Launching Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (ULT-PK) Kota Probolinggo, untuk tupoksi pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo yang masih terdapat tumpang tindih mengenai tupoksi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan kemiskinan Kota Probolinggo (Berita Daerah kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 79), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 3 pada ayat (1) huruf a, diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 4 pada ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus;
4. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 7 pada ayat (1) dan ayat (2) huruf d, diubah;
6. Ketentuan dalam Pasal 8 pada ayat (1) diubah, ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus dan huruf c dan huruf e diubah;
7. Ketentuan dalam Pasal 9 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) pada huruf a dan huruf b di hapus , dan huruf e diubah;
8. Ketentuan dalam Pasal 10 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus, dan huruf e diubah;
9. Ketentuan dalam Pasal 11 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus dan huruf e diubah;
10. Ketentuan dalam Pasal 12 pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan huruf d diubah;
11. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah;
12. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah;
13. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Probolinggo Nomor : 900.1.12/145/425.102.9/2023 perihal Usulan Perubahan Penjabaran Tahun Anggaran 2023 tanggal 16 Mei 2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengigat: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 86); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 2); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 26).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 26), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat