Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa menurut ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011, yang menyatakan “Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a, Walikota Probolinggo telah menetapkan rumusan
kebijaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2015;
c. bahwa dalam pelaksanaannya rumusan kebijaksanaan
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b telah
ditinjau kembali, serta sebagai akibat hukum dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah tahun 2016 Nomor 7), berdampak
pada perubahan nomenklatur institusi pada setiap perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang telah diubah dengan terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
TPP bagi PNS ditetapkan berdasarkan beban kerja dengan kriteria besaran bobot jabatan dan kelas jabatan masing-masing PNS, indikator Kelompok Jabatan yang terdiri atas :
a. Indikator kelompok Jabatan manajerial; dan
b. Indikator kelompok Jabatan non manajerial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2020
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel maka diperlukan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang tepat dan terukur dalam menggambarkan keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; b. bahwa proses perencanaan, penganggaran, pengukuran, dan pelaporan kinerja yang selama ini berlaku harus berbasis kinerja maka perlu disusun pedoman penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai acuan dalam mengukur kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluas Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan SAKIP, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
81 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo;
b. bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah dari Penerimaan Pajak Daerah Lain perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengatur perubahan yaitu:
1. Pembagian Besaran Insentif diberikan sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah yang dibayarkan secara triwulan pada awal triwulan berikutnya, sesuai pencapaian rencana penerimaan Pajak Daerah Lain (ketentuan pasal 1);
2. Pelaksana Pemungut Pajak Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (ketentuan pasal 2 huruf d);
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Pembantu Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 2% (ketentuan pasal 3 huruf d);
4. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 80% (ketentuan pasal 3 huruf e).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai peraturan perundang- undangan, sehingga untuk pelaksanaanya di Kota Probolinggo perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penyusunan Peraturan Walikota ini;
3 Tata Cara Seleksi;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2023
PENEGASAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN RETRIBUSI DAERAH PADA PERATURAN WALI KOTA PROBOLINGGO TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN RETRIBUSI DAERAH PADA PERATURAN WALI KOTA PROBOLINGGO TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna melaksanakan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menetapkan secara jelas wewenang, tugas, fungsi dan tanggungjawab dalam pengelolaan retribusi pada perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan analisis terkait kebutuhan koordinasi antar perangkat daerah dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan penegasan pelaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan retribusi daerah pada Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan pemerintah Kota Probolinggo dalam Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KUMPULAN PERATURAN PENEGASAN PELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN RETRIBUSI DAERAH PADA PERATURAN WALI KOTA PROBOLINGGO TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan, maka materi muatan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 124 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
Ketentuan umum;
Maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini;
Ruang lingkup yang diatur oleh peraturan ini;
Jenis LKK dan Masa Bakti;
Rukun tetangga;
Rukun Warga;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga;
Karang taruna;
Pos Pelayanan Terpadu;
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya;
Tata Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 124 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
121 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlunya penyesuaian kembali Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengubah pasal 2 ayat (3) bahwa insentif diberikan kepada :
1. Camat, Lurah dan petugas pemungut PBB Kecamatan dan Kelurahan beserta petugas pemungut PBB pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diberikan Insentif 4%.
2. Penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, koordinator keuangan daerah, asisten koordinator keuangan daerah, dan pejabat serta pegawai SKPD pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1%.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, merupakan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah sebagai amanat ketentuan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dalam kenyataannya tidak mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standart Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini yaitu sebagai pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD, agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pengawasan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2020
PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, disebutkan “Penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya;” b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanganan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi vertikal yang berada di wilayah daerah, khususnya Aparat Penegak Hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Besaran
Honorarium Tim Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 214); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium Tim Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat