PENETAPAN TAMAN KOTA, HUTAN KOTA DAN PEMAKAMAN SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TAMAN KOTA, HUTAN KOTA DAN PEMAKAMAN SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi untuk mengatur air, pengendalian pencemaran udara, habitat flaura dan fauna, pelestarian plasma nutfah, sebagai fungsi ekologis serta fungsi lainnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup; b. bahwa penyediaan Ruang Terbuka Hijau dapat untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kota Probolinggo, sehingga perlu menetapkan Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040, menyebutkan untuk Ruang Terbuka Hijau Publik dikembangkan seluas 20% (dua puluh) dari luas kota dengan luas kurang lebih 1.100 (seribu seratus) ha yang merupakan kawasan peruntukan lindung; d. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2005 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembahan Daerah Kota Probolinggo Nomor 46).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman, Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Probolinggo, Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik dikelola oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, Pengendalian pemanfaatan ruang, Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan penertiban, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2023
PENETAPAN SUMBER MATA AIR DI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI KAWASAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP AIR TANAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN SUMBER MATA AIR DI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI KAWASAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP AIR TANAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sumber mata air merupakan sumber alam yang penting artinya bagi kehidupan, dimana perencanaan serta pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan juga mengandung fungsi pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, yang memerlukan pengaturan bagi pengelolaan dan perlindungannya; b. bahwa dalam rangka menjaga kualitas air serta ketersediaan air yang cenderung menurun akibat meningkatnya kerusakan lingkungan daerah mata air, pengalihan fungsi lahan di sekitar daerah sumber mata air, maka perlunya kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan daerah mata air yang komprehensif dan terintegrasi dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040, menyebutkan kawasan sempadan mata air dengan kriteria paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air seluas kurang lebih 7 (tujuh) Ha merupakan kawasan lindung geologi meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Sumber Mata Air Di Wilayah Kota Probolinggo Sebagai Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penetapan Kawasan Lindung di Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2002 Nomor 8/E); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembahan Daerah Kota Probolinggo Nomor 46).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar sumber mata air, Sumber mata air sebagai kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah, Dalam melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dapat melibatkan perangkat daerah dan instansi lainnya, Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2023
PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 44 TAHUN 2021 TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai instansi yang berdasarkan konstitusi memiliki kewenangan otonom dalam mengatur wilayahnya, pemerintah daerah berwenang menerapkan kebijakan yang memuat aspirasi serta kepentingan masyarakat diantaranya guna memberikan rasa aman serta lingkungan yang baik; b. bahwa pemerintah daerah perlu mengupayakan tindakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap ketentraman dan ketertiban; c. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan Untuk Kegiatan Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat, belum menyesuaikan dengan perkembangan dinamika usaha serta kebijakan pemerintah daerah, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan Untuk Kegiatan Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang- Undang Nr 16 Dan 17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856); 3. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan Untuk Kegiatan Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 44).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambahhkan 1 (satu) ayat baru, Ketentuan dalam Pasal 3 diubah dan ditambahhkan 1 (satu) ayat, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 4A, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 44 TAHUN 2021
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023
PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN AKTIVITAS KEAGAMAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN AKTIVITAS KEAGAMAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara, oleh karenanya agama merupakan urusan pemerintahan yang bersifat absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. bahwa keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama sangat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkembangkan kehidupan beragama diantaranya dengan melakukan fasilitasi dan pembinaan kegiatan keagamaan di daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Kota Probolinggo, dimana salah satu tugas fungsi dari Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan keagamaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu membentuk Tim Pemantauan Dan Pembinaan Aktivitas Keagamaan dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapap kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TUGAS, SUSUNAN KEANGGOTAAN, HONORARIUM, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2023
PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 76 TAHUN 2022 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah; b. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberi insentif yang merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; c. bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka kebijakan besaran insentif kepada aparat pemungut pajak dari penerimaan pajak daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Probolinggo, perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 21); 3. Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungut Pajak Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 76).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru, Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2023
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 175 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pajak daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah; b. bahwa untuk memfasilitasi inovasi penggunaan tanda tangan elektronik pada SPPT PBB Kota Probolinggo dan pembayaran PBB melalui kanal-kanal non konvensional, dipandang perlu adanya perubahan tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan di Kota Probolinggo, guna meningkatkan kualitas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo agar dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien; c. bahwa Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo, belum menyesuaikan dengan perkembangan inovasi penggunaan tanda tangan elektronik serta kebijakan pemerintah daerah, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 38); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 173 Tahun 2018 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 173).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 14, angka 19, angka 20, angka 23 diubah, dan angka 24 dihapus, Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, serta ditambahkan 1 (satu)ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dihapus, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Pasal 15 pada Bagian Kedelapan diubah menjadi Pasal 16, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dihapus, Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali KotaNomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2023
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM JENIS PELAYANAN KESEHATAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM JENIS PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa retribusi daerah berupa pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan program pembangunan nasional dibidang kesehatan maka perlu upaya peningkatan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan dengan membangun unit organisasi bersifat khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy; c. bahwa dengan ditetapkannya beberapa regulasi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa, dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif Retribusi Jasa Umum jenis Pelayanan Kesehatan, Besaran penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
40 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2023
PENEGASAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN RETRIBUSI DAERAH PADA PERATURAN WALI KOTA PROBOLINGGO TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN RETRIBUSI DAERAH PADA PERATURAN WALI KOTA PROBOLINGGO TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna melaksanakan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menetapkan secara jelas wewenang, tugas, fungsi dan tanggungjawab dalam pengelolaan retribusi pada perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan analisis terkait kebutuhan koordinasi antar perangkat daerah dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan penegasan pelaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan retribusi daerah pada Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan pemerintah Kota Probolinggo dalam Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KUMPULAN PERATURAN PENEGASAN PELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN RETRIBUSI DAERAH PADA PERATURAN WALI KOTA PROBOLINGGO TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2023
PENETAPAN STATUS TANAH MILIK PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANAH MILIK PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juncto Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota menetapkan status penggunaan barang milik daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan pencatatan atas tanah Fasilitas Umum dan tanah Fasilitas Sosial milik Pemerintah Kota Probolinggo, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Status Tanah Milik Pemerintah Kota Probolinggo Yang Diperuntukkan Sebagai Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar tanah milik Pemerintah Kota Probolinggo yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2023
TATA CARA RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA ANGGARAN, KERJASAMA, PELAPORAN, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA ANGGARAN, KERJASAMA, PELAPORAN, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65, Pasal 67, Pasal 71 ayat (8), Pasal 73 ayat (7), Pasal 74 ayat (9), Pasal 75 ayat (3), Pasal 85 ayat (4), Pasal 98, dan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga, Perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran, Kerjasama, Pelaporan, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga Kota Probolinggo;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 54).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN, KERJASAMA, PELAPORAN, EVALUASI, PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat