PENETAPAN STATUS TANAH MILIK PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANAH MILIK PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juncto Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota menetapkan status penggunaan barang milik daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan pencatatan atas tanah Fasilitas Umum dan tanah Fasilitas Sosial milik Pemerintah Kota Probolinggo, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Status Tanah Milik Pemerintah Kota Probolinggo Yang Diperuntukkan Sebagai Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
- Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar tanah milik Pemerintah Kota Probolinggo yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
- 3 halaman
|