Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 151, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 151
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN LEGAL OPINION/PENDAPAT HUKUM
PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman
Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa “Penanganan
perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan
Bagian Hukum Kabupaten/Kota”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a serta dengan mempedomani ketentuan dalam Pasal 3
huruf b Juncto Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa
”Perkara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
Non Litigasi, yang meliputi pengaduan hukum, konsultasi
hukum dan penanganan unjuk rasa”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu diatur Pemberian Legal Opinion/
Pendapat Hukum Dalam Rangka Penanganan Perkara Non
Litigasi Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 214)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pembuatan atau pemberian legal opinion. pengaturan meliputi antara lain: sistematika (a. persoalan;
b. pra anggapan;
c. fakta-fakta yang mempengaruhi;
d. analisis;
e. kesimpulan; dan
f. saran.) , persetujuan, biaya, akibat hukum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 152 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 152, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 152
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA
PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO
DENGAN KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO KOTA
DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah
Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota
Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota tentang
Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan
Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau
Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi
Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo
Nomor : 134.4/155/KS/425.011/2018, Nomor :
B.958/05.20/FS/09/2018, Nomor : B/13/X/Huk.8.1/2018
tanggal 18 bulan September Tahun 2018, perlu ditetapkan
besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud dengan
pertimbangan obyektif dan rasional dan tetap memperhatikan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim
Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota
Probolinggo Dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota Dan
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang
Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang
Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2017 Nomor 118) sebagaimana diubah beberapa kali dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 85);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Besaran honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah
Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan
Negeri Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 153 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 153, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 153
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BAHAN BANGUNAN DAN
UPAH KERJA TRIWULAN III TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka terwujudnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang efektif, akuntabel dan
efisien, diperlukan suatu acuan sebagai dasar dalam penyusunan
Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) guna menyediakan daftar serta informasi mengenai harga satuan
bahan dan upah kerja berdasarkan hasil survey;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Standar Harga Satuan Bahan Bangunan dan
Upah Kerja Triwulan III Tahun 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberpa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Nomor 24);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Standar Harga Satuan Bahan Bangunan
dan Upah Kerja Triwulan III Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 154 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 154, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 154
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN
PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN
KERJA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA, DINAS KESEHATAN DAN
RSUD dr. MOHAMAD SALEH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai
negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Kerja
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan dan
RSUD dr. Mohamad Saleh perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif
lainnya bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas
Kesehatan dan RSUD dr Mohamad Saleh Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
3
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran tambahan penghasilan pada 2 SKPD yaitu :. Golongan I dan II sebesar Rp. 15.000,-/hari;
b. Golongan III sebesar Rp. 20.000,-/hari; dan
c. Golongan IV sebesar Rp. 23.000,-/hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 155 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 155, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 155
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan
pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan
gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara
terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan
pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi pemerintah
dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal
panggilan darurat 112;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
112 Kota Probolinggo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan
Darurat (NTPD) 112;
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Layanan
Kota Probolinggo Siaga 112 kepada masyarakat. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksana, jenis pelayanan, pelaksanaan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, penganggaran, meonitoring, evaluasi, pengendalian, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 156 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 156, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 156
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA PROBOLINGGO DALAM PENGELOLAAN
SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
(5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan
Strategi Kota Probolinggo dalam Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 223);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 tentang Pedoman
Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 734);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pengolahan Sampah (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2010 Nomor 5);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Sampah (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 3)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 24 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2015 Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, arah kebijakan strategi daerah, penyelenggaraan strategi, pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
jumlah 10 halaman + lampiran 34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 157 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 157, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 157
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan dan
guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari
kemungkinan resiko, perlu adanya pemenuhan salah satu dari
kebutuhan dasar berupa rumah layak huni;
b. bahwa guna mewujudkan rumah layak huni sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilaksanakan Pemberian
Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan
menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni.
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- 3 -10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 465);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 89);
mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian Bantuan Sosial berupa
Rehabilitasi RTLH kepada masyarakat penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah
Daerah melalui Disperkim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 158 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 158, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 158
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI
TENGAH DALAM RANGKA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA
ALAM TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh
wilayah Republik Indonesia, Nomor: 301/7724/ SJ, Perihal :
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana
Alam, tertanggal 2 Oktober 2018 yang pada prinsipnya mohon
agar dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah;
b. bahwa memperhatikan Nota Dinas Sekretaris Daerah selaku
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor:
900/3581/425.209/2018, Perihal : Penetapan Alokasi Anggaran
Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
tertanggal 27 November 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka
Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 84);
materi pokok : Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penanganan masyarakat
terdampak bencana alam adalah sebesar Rp.250.000.000,00. (dua ratus lima puluh
juta rupiah) yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 159 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 159, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 159
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 147 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan musibah bencana alam yang terjadi di
Provinsi Sulawesi Tengah, maka sebagai bentuk solidaritas dan
untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana
alam perlu untuk memberikan bantuan keuangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan
pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi
pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria,
prioritas untuk dilaksanakan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2
2. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan Dan belanja Daerah
Tahun Anggran 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 147);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015
Nomor 21);
7. Peraturan Walikota Nomor 147 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 147);
materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147
Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor
147), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 160, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 160
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KATEGORI DAN KRITERIA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjalankan fungsi Pemerintah Daerah
dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar
masyarakat khususnya di bidang kesehatan, diperlukan
perhatian khusus terhadap sarana pelayanan kesehatan yang
ada di Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan pelayanan dasar dan kondisi
masyarakat di wilayah kerjanya maka Pusat Kesehatan
Masyarakat dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik dan
kemampuan penyelenggaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan
Kategori dan Kriteria Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota
Probolinggo Keputusan Walikota Probolinggo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1676);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24;)
materi pokok: Penetapan Kategori dan Kriteria Pusat Kesehatan Masyarakat adalah untuk
kebutuhan dasar masyarakat terhadap sarana pelayanan kesehatan yang ada di
wilayah Pemerintah Kota Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2018.
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat