Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan perlu dilakukan pencabutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JAYAPURA
NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Untuk efektif dan efisiennya penghitungan penyusutan Aset Tetap maka perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. Perlu menetapkan Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58
Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016.
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method). Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap. Aset tetap yang tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam pengerjaan. Aset Tetap Lainnya berupa buku-buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman. Tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset Tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 Nomor 58), telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2015 Nomor 36) dan diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2016 Nomor 11).
20 hlm; Lampiran 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah perlu memberikan penambahan penyertaan modal yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing Perusahaan Daerah sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura. Pemerintah Kabupaten Jayapura selaku pemegang saham perlu meningkatkan intervensinya melalui penambahan penyertaan modal dalam rangka membiayai beberapa unit usaha yang akan dikelola oleh perusahaan daerah sehingga dapat dicapai kecukupan modal yang dibutuhkan dalam mengelola dan mengembangkan usaha sesuai dengan skala ekonomi yang dibutuhkan. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jayapura No. 3 Tahun 1982; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2018 kepada: PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dalam bentuk uang sebesar Rp.54.600.838.101,00 (Lima Puluh Empat Milyar Enam Ratus Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Satu Rupiah); Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura dalam bentuk aset sebesar Rp.29.183.505.852 (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), dalam bentuk uang non tunai sebesar Rp.34.382.815.000 (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), dan tunai sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah); Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura dalam bentuk aset tanah/bangunan sebesar Rp.44.719.374.000,00 (Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN
DAERAH PAPUA, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM JAYAPURA DAN PERUSAHAAN DAERAH BANIYAU KABUPATEN JAYAPURA
8 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI GURU-GURU APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak (selfassesment), maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan. Perlu dilakukan peningkatan tatakelola pemungutan pajak daerah dengan melaksanakan Sistem Online pajak daerah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No.10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi: pajak hotel dan pajak restoran. Tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi: mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien; meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan; meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah yang merupakan penopang pendapatan asli daerah; memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan
pelaporan pajak daerah. Bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk berwenang menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan sistem yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah secara online. Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, front office maupun back office yang diterima dari subjek pajak. Data transaksi usaha meliputi keseluruhan data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah yaitu data transaksi pembayaran dan/atau yang seharusnya dibayar, yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak. Alat perekam data transaksi usaha merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak dalam masa pajak. Alat perekam data transaksi usaha memberikan informasi transaksi secara real time melalui CMS kepada Bupati atau Perangkat Daerah yang ditunjuk. Bupati dapat menunjuk Bank Persepsi yang bertindak sebagai pelaksana operasional sistem online terhadap pajak daerah. Sistem Online pelaporan transaksi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk dengan menggunakan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
18 hlm; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat(1) PP No. 18 Tahun 2016, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 40 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jayapura dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; jabatan perangkat daerah; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016
Kabupaten jayapura-PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YOWARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH YOWARI KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menetapkan besaran jasa pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dalam besaran 30-50% (tiga puluh sampai lima puluh persen) dari keseluruhan pendapatan fasilitas kesehatan tersebut. Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Klaim Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Yowari Kabupaten Jayapura mengalokasikan pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari penerimaan dana klaim, sehingga pembayaran jasa pelayanan tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes RI No. 40 Tahun 2012; Permenkes No. 28 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 8 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini dijelaskan poin-poin yang dirubas atas Peraturan Bupati sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Klaim Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Yowari Kabupaten Jayapura.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YOWARI KABUPATEN JAYAPURA
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki. Bahwa usaha-usaha industri dan perdagangan merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pembangunan di Kabupaten Jayapura. Perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Industri.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 41/M-Ind/Per/2006;
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha Industri. Setiap pendirian usaha Industri wajib memperoleh IUI dari Bupati melalui Instansi yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perusahaan Industri wajib: melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki;
dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai IUI yang dimiliki wajib memperoleh Izin Perluasan. Izin Perluasan diberikan oleh Bupati. Pemindahan lokasi industri wajib memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang memberikan IUI baik dilokasi lama maupun baru. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bupati dapat mengambil tindakan berupa peringatan tertulis, Pembentukan Sementara IUI dan Pencabutan IUI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
21 hlm; Penjelasan 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI GURU-GURU NON PEGAWAI NEGERI
SIPIL YANG BERTUGAS DI KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat