Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada masyarakat serta membentuk wadah atau tempat sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah hukum, konsultasi hukum, pengaduan, dan pelayanan lain kepada masyarakat di wilayah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat