Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA,
WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah berakhirnya TA 2015, maka guna terlaksananya perjalanan dinas di dalam atau keluar daerah secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas bagi bupati, wakil bupati, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2011; PMK No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2015; Perbup No. 26 Tahun 2013; Perbup No. 49 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD serta ASN di lingkungan Pemkab Jayapura TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan prinsip, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, biaya perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas pindah, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, perjalanan dinas luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 30 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan DInas Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015.
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 48 Tahun 2015
PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PENGELOLAAN ALAT MESIN PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI
PENGELOLAAN ALAT MESIN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di bidang pertanian khususnya kerjasama pemanfaatan alat mesin pertanian milik Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan, maka dipandang perlu mengatur serta menata administrasi dan pengelolaan keuangan sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Penataan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura
UU No 12 Tahun 1969;UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 205/Kpts/OT.210/3/2003.
Dinas Pertanian menyediakan Alsintan yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, APBD dan Pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Dinas Pertanian menyerahkan Alsintan kepada Unit UPJA setelah penandatanganan Kerjasama Operasional untuk dikelola dan didayagunakan. Hasil dari pengelolaan alsintan berdasarkan kesepakatan bersama disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Pembayaran setoran pendapatan asli daerah dari penerimaan alat mesin pertanian melalui Bidang Sarana dan Prasarana yang mengelola Alsintan pada Dinas Pertanian disetor ke Kas Daerah melalui bendahara penerimaan Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura dengan bukti setoran yang sah. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi bencana (banjir dan lain-lain), maka alat-alat tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Pertanian. Apabila terjadi kehilangan alat-alat dari kelalaian pengurus UPJA Alsintan maka merupakan tanggung jawab dari kelompok UPJA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Piagam Audit Internal.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum tentang Piagam Audit Internal, maksud dan tujuan dari Piagam Audit Internal, dalam Piagam Audit Internal memuat Kedudukan dan Peran Inspektorat, Visi Dan Misi, Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat, Kewenangan Inspektorat, Tanggung Jawab Inspektorat, Tujuan, Sasaran, dan Lingkup Pengawasan Inspektorat Kabupaten Jayapura Kode Etik Dan Standar Audit APIP, Persyaratan Auditor Inspektorat, Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan Auditor, Hubungan Kerja dan Koordinasi, dan Penilaian Berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 21 Tahun 2015
Kabupaten jayapura-Pedoman TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Jayapura karena sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) dan (6) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati/Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum mengenai pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan, maksud dan tujuan ditetapkannya pedoman tersebut, ruang lingkup pedoman, serta sistematika pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA
MISKIN DI KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Jayapura lebih terarah, terpadu, transparan, tertib, lancar, dan tepat sasaran sampai pada penerima manfaat, maka perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin di Kabupaten Jayapura Tahun 2015.
UU 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin (RASKIN) di Kabupaten Jayapura Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini memaparkan tujuan program raskin, sasaran program, penetapan penerima, mekanisme distribusi, dan mekanisme pembayaran. Pada juknis ini juga dibentuk Tim Raskin yang terdiri dari tim koordinasi, monitoring dan evaluasi. Tim Raskin akan ditetapkan dengan keputusan Bupati Jayapura. Untuk pengaduan dari masyarakat disampaikan kepada unit pengaduan masyarakat yang merupakan bagian yang dibentuk oleh tim raskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2015
Kabupaten jayapura-TUNJANGAN KINERJA DAERAH TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan bagian penerapan manajemen kinerja melalui pengembangan sistem penghargaan atas capaian prestasi kinerja kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 80 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 14 Tahun 2009; PERDA No. 10 Tahun 2014; PERBUP No. 61 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penilaian kinerja, penghitungan masa kinerja dan hari kinerja pegawai yang akan diberikan tunjangan kinerja daerah, sistematis pembayaran tunjangan kinerja daerah kepada pegawai serta diatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan kinerja daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2014
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan, untuk pengaturan pemberian uang makan perlu diatur dalam peraturan bupati sebagai dasar bagi Kepala Satuan Perangkat Daerah menentukan banyaknya uang makan yang diterima oleh setiap PNS di lingkungannya masing-masing.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 80 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2014; Perbup No. 61 Tahun 2014
Peraturan bupati ini mengatur tentang peraturan pemberian uang makan kepada PNS di lingkungan pemerintah Kab. Jayapura TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur perihal pemberian uang makan, prosedur dan tata cara pembayaran uang makan dengan dua lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura No. 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akutansi Pemerintahan pada pemerintah daeraj diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akutansi Pemerintahan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai sistem akutansi pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
231 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat; 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara; 5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; 7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah; 18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perubahan 1 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 21. ·Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tala Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannnya; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Produk Hukum Daerah; 23. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah.
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi : a. tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah; b. penatausahaan keuangan daerah; c. akuntansi keuangan daerah; d. pelaporan keuangan daerah; e. pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia alau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD. Untuk Pengeluaran atas beban APBD terlebih dahulu diterbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh PPKD selaku BUD alau Surat Keputusan Bupati Jayapura lainnya yang dipersamakan dengan SPD. Semua Penerimaan dan Pengeluaran dalam lahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD dan dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, .Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu diusulkan oleh SKPD masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
12 hlm; Lampiran 151 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat