Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 48 Tahun 2015

PENATAAN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PENGELOLAAN ALAT MESIN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN JAYAPURA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Pertanian menyediakan Alsintan yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, APBD dan Pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Dinas Pertanian menyerahkan Alsintan kepada Unit UPJA setelah penandatanganan Kerjasama Operasional untuk dikelola dan didayagunakan. Hasil dari pengelolaan alsintan berdasarkan kesepakatan bersama disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Pembayaran setoran pendapatan asli daerah dari penerimaan alat mesin pertanian melalui Bidang Sarana dan Prasarana yang mengelola Alsintan pada Dinas Pertanian disetor ke Kas Daerah melalui bendahara penerimaan Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura dengan bukti setoran yang sah. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi bencana (banjir dan lain-lain), maka alat-alat tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Pertanian. Apabila terjadi kehilangan alat-alat dari kelalaian pengurus UPJA Alsintan maka merupakan tanggung jawab dari kelompok UPJA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 48 Tahun 2015 tentang PENATAAN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PENGELOLAAN ALAT MESIN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN JAYAPURA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
24 November 2015
Tanggal Pengundangan
24 November 2015
Tanggal Berlaku
24 November 2015
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan